Daerah

Lahan Ilegal Perkebunan Riau 2 Juta Hektar, Dan Diduga Rugikan Negara Rp132 Triliun

Gagasanriau.com Pekanbaru - Sebanyak 2 juta hektar lahan perkebunan di Provinsi Riau diduga ilegal karena tidak memiliki izin dan merugikan negara Rp.132 triliun selama lima tahun belakang dari perizinan, pajak, dan lingkungan. Hal ini sudah direkomendasikan ke Pemerintahan Joko Widodo untuk ditindaklanjuti.

Demikian disampaikan oleh Panitia Khusus Monitoring dan Evaluasi Perizinan Lahan Riau. "Temuan kita sementara kerugian negara yang diduga itu dari 410 perusahan perkebunan sawit yang ada kehilangannya Rp26,57 triliun. Jika kita kalkulasikan lima tahun terakhir itu ada Rp132 triliun," kata Ketua Pansus, Suhardiman Amby di Pekanbaru, Kamis (7/5/2015). Hasil kajian tersebut, kata dia, juga telah dikirim ke Presiden Joko Widodo agar segera ada tindak lanjut. Kerugian tersebut diduga banyak disebabkan oleh lahan ilegal yang hampir mencapai 2 juta hektare (ha). Hal tersebut telah disampaikan melalui jalur formal mulai dari pimpinan DPRD, Pelaksana Tugas Gubernur Riau, ke kementrian terkait lalu ke presiden. Namun juga secara langsung oleh anggota Pansus dari Fraksi PDIP yang juga Ketua di Dewan Pimpinan Daerah Riau, Kordias Pasaribu. "Ini adalah kewajiban kita untuk memeriksa semua perusahaan perkebunan di Riau, karena ada potensi keuangan yang sangat besar jumlahnya hilang. Akan kita lakukan pemantauan dan pengkajian terus untuk kepentingan bangsa dan negara kita ," jelas Politisi Hanura Riau itu. Lebih jauh anggota dewan daerah pemilihan Kabupaten Kuanising-Inhu itu, menyatakan tim pansus akan tetap solid dan sudah bersepakat. Hal itu sekaligus membantah penilaian semakin kurangnya anggota pansus yang ikut rapat dengan perusahaan. "Itu kebetulan saja kawan-kawan lain ada kegiatan di komisi dan fraksi. Kita kan sudah perpanjangan kerja dan yakin akan selesai mengevaluasi sisa perusahaan tersebut, dalam tiga bulan mudah-mudahan siap," imbuhnya. Pansus sendiri selain perusahaan sawit juga telah melakukan pemanggilan terhadap perusahaan kehutanan. Itu sudah dilakukan pemanggilan terhadap 58 perusahaan dari total 61 yang mana juga diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Editor Brury MP sumber antarariau


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar