Daerah

Bakar Sampah Jagung Petani Ini Dipenjara Di Polres Pelelawan

Gagasanriau.com Pekanbaru - Sahrizal (45) petani dari Kelurahan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan atau yang dikampungnya biasa di panggil Ijal ditetapkan status tersangka pada Bulan April 2015 dan terpaksa mendekam dibalik jeruji besi ruang tahanan Polres Pelalawan, setelah sebelumnya dimintai keterangan terkait aktifitasnya membakar 5 (lima) tumpuk sampah jagung dikebunnya yang terletak di Kelurahan Teluk Meranti.

"Aku membakar sampah/tumpukan sampah batang jagung yang telah dipanen sebanyak 5 tumpukan karena menghalangi untuk menanam atau mengganti tanaman yang mati (menyisip). Sekitar 15/20 menit setelah dibakar, Kapolsek Teluk Meranti Bapak Suprianto datang menghampiri saya dan berkata: “Kamu jangan dulu membakar”, saya jawab: “ Ya pak, ini saya bakar sampah jagung yang mengganggu pancang/ barisan tanaman saya yang mati”tutur Ijal dalam siaran pers nya ke redaksi Gagasanriau.com Senin (11/5/2015).

Ijal ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/24/V/2015/Reskrim tertanggal 01 Mei 2015, yang ditanda tangani atas nama Kapolres Pelelawan Kasat Reskrim James I, Rajagukguk,SIK.

Didalam keterangnya Ijal menjelaskan bahwa dia dan masyarakat lain menggantungkan hidup dari bertani, dan sudah mengunakan pola membakar sejak dari zaman nenek moyang mereka, namun membakarnya hanya dengan skala kecil hanya untuk kebutuhan menanam jagung, cabe, pisang dan tanaman lain yang tidak bisa hidup subur jika tidak dibakar dulu.

“Sekarang sudah semakin sulit,membakar sedikit ditangkap Polisi, dipenjara. Entah bagaimanalah nasib kami nanti kalau suami saya tidak dikeluarkan, anak kami masih kecil”.Seperti yang disampaikan Eva istri dari Sahrizal.

Reporter Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar