Daerah

Bohongi Masyarakat, Menhut-LK Harus Revisi Izin PT RAPP di Semenanjung Kampar

Gagasanriau.com Pekanbaru - Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mendesak agar Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Menhut-LK) merevisi kembali izin yang didapatkan oleh PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT. RAPP) dengan cara mengurangi luasan lahan konsesinya. Karena gagal memenuhi kewajiban untuk menyediakan tanaman kehidupan bagi masyarakat setempat.

"Tanaman Kehidupan adalah kewajiban perusahaan. Bila tidak dilaksanakan Menteri harus merevisi izin PT RAPP di Semenanjung Kampar"kata Made Ali Wakil Koordinator Jikalahari kepada Gagasanriau.com Jumat (22/5/2015) melalui pesan elektroniknya.

Karena dijelaskan oleh Made, berdasarkan data temuan yang dimiliki oleh Jikalahari ternyata PT RAPP hingga saat ini belum memenuhi kewajibannya untuk menyediakan tanaman kehidupan.

"Sejak izin PT RAPP harusnya tanaman kehidupan itu sudah dilakukan, namun hingga saat ini belum dilakukan, dan jika ini dilanggar maka sebagai konsokuensinya luasan nya harus dikurangi.

Ketika ditanyakan ditanyakan lebih jauh terkait pelanggaran yang dilakukan oleh PT. RAPP, Made mengatakan bahwa pelanggaran hanya administarsi saja, maka dirinya menambahkan Menhut-LK harus mengkaji ulang izinnya.

Sementara itu Direktur PT RAPP Mulia Nauli ketika dihubungi melalui telepon genggamnya tak memberikan jawaban meskipun nada sambung berbunyi, demikian juga ketika melalui pesan pendek ke nomor 0811754359 tak juga membalas. Begitu juga Humas PT RAPP Budi Firmansyah saat dikirim pesan pendek tak memberikan jawaban meskipun sudah dikirim pertanyaan ke nomor 08127540175.

Reporter Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar