Daerah

Selain Tidak Miliki Izin Kemenhut RI, PT Hutahean Garap Lahan Melebihi HGU Dan Timbun Sungai

Gagasanriau.com Pekanbaru- Selain tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia (Menhut RI) PT Hutahean Group, perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi dengan luasan lahan 7.700 hektar di Kebun Teluk Sono Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu diduga juga menggarap lahan melebihi Hak Guna Usaha (HGU) dan juga menimbun Daerah Aliran Sungai.

Demikian disampaikan oleh Suhardiman Amby Ketua Panitia Khusus Evaluasi Monitoring Izin Lahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau kepada Gagasanriau.com Selasa (26/5/2015) di ruang Komisi A.

"Yang Pertama dugaannya kelebihan luas tanaman, nanti juga kita akan lakukan check uji fakta lapangan melalui data mereka (PT Hutahean Group. Red) kita akan cocok kan dengan citra satelit, yang kedua dugaan pembajakan PPH, PPN, PBB, kemudian lingkungan mereka menanam di Daerah Aliran Sungai ini melanggar UU, sebagian anak penimbunan aliran anak sungai dan mengalihkan aliran anak sungai"kata Suhardiman Amby.

Terkait dugaan PT Hutahean yang tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari Menhut RI juga menurut Suhardiman Amby, Pansus juga akan mengusutnya dan dicocok-kan dengan dokumen pihak perusahaan. Ditambahkan oleh Suhardiman, Pansus Lahan diagendakan pekan depan akan melakukan tinjauan lapangan untuk mengecek secara langsung temuan-temuan berdasarkan hasil dengar pendapat yang sudah dijalani selama dua bulan ini.

Sementara itu Daud Simanjuntak Senior Manager Admin PT Hutahaean mengaku tidak ada perusahaan melakukan penimbunan anak sungai seperti hasil dengar pendapat tersebut. "Tak ada itu, kita tidak ada melakukan penimbunan anak sungai"katanya di hari yang sama.

Reporter Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar