Daerah

Tersangka Korupsi, M.Guntur Diminta Mundur Dari Jabatan Karo Tapem Riau

Gagasanriau.com Pekanbaru - Muhammad Guntur pejabat Kepala Biro Tata Pemerintahan (Biro Tapem) Pemerintah Provinsi Riau diminta mundur dari jabtannya pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) dalam dugaan kasus pengadaan lahan embarkasi haji.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Riau, Suparman yang dilansir dari antarariau Sabtu (29/5/2015). "Kalau sudah tersangka, kita harap jabatan yang diembannya bisa ia tinggalkan. Agar ia konsentrasi dalam persoalan hukum yang membelitnya, sehingga tidak mengganggu kinerja pemerintahan," katanya di Pekanbaru, Jumat.

Kemudian dia menyarankan kepada Pelaksana Tugas Gubernur Riau untuk memilih salah satu dari pejabat yang lulus lelang jabatan tapi tidak jadi dilantik beberapa waktu yang lalu sebagai gantinya.

Dengan demikian, lanjutnya, tidak perlu dilakukan penilaian ulang terhadap jabatan yang ditinggalkan pejabat itu.

"Itu pun jika aturan membolehkan," ungkapnya.

Selain itu, politisi Golkar ini mengharapkan apa yang dialami MG bisa menjadi pelajaran bagi pegawai lain dalam menjalankan kinerjanya. Hal ini terutama bagi pegawai yang mendapatkan posisi strategis di pemerintahan.

"Ini menjadi sebuah catatan ke depan, agar semangat pengabdian khususnya PNS harus lebih hati-hati, karena banyak ketentuan-ketentuan yang pastinya menjadi sandungan dalam menjalankan kinerja," ujarnya.

Plt Gubernur Riau mampu memberikan ketentraman dan keamanan bekerja kepada seluruh satuan kerja yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Jangan sampai pemprov , kata dia, diintervensi oleh pihak manapun.

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Riau yang membawahi bidang hukum dan pemerintahan, Taufik Arrakhman mengatakan pihaknya hanya bisa menyerahkan kepada proses hukum yang berlaku. Ketika ditanyakan apakah nantinya perlu dilakukan pencopotan jabatan terhadap pejabat yang saat ini menyandang kasus tersangka, dirinya juga enggan berkomentar terlalu jauh.

"Kalau sudah masuk ke ranah hukum, menurut kita ya menjadi ranahnya penegak hukum sepenuhnya," jelasnya.

Penetapan tersangka MG berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor Print : - 04.a/N.4/ Fd.1/ 05/2015 tanggal 21 Mei 2015 kasus pengadaan tanah untuk embarkasi haji. MG sendiri saat kasus itu menjabat Kepala Biro Tata Pemerintahan.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar