Atraksi Politik Ala Mambang Mit
[caption id="attachment_2883" align="alignleft" width="300"] Atraksi Politik Ala Mambang Mit[/caption]
gagasanriau.com – Setelah sebelumnya Mambang Mit bikin manuver politik pada tanggal 5/6, dengan mengundang seluruh kader partai Demokrat kerumah dinasnya dalam agenda perpisahan dengan dirinya setelah mengundurkan diri sebagai ketua DPD, (hal yang tidak lazim dilakukan), kali ini Mambang Mit lakukan atraksi politik lagi.
Mambang Mit, mantan ketua DPD Demokrat Riau, kali ini lakukan atraksi politik, dengan melaporkan Achmad, Msi ketua Plt DPD Demokrat Riau, atas tuduhan melakukan pemalsuan tanda tangannya yang discanning.
Muskaldi Indra, Selasa 25/6/20, pengacara MM membuat laporan atau pengaduan ke KPU Riau.
Melalui kuasa hukumnya Muskaldi mendesak KPU Riau agar tidak mengesahkan surat keputusan dewan pimpinan daerah Partai Demokrat Provinsi Riau nomor 019/SK/DPD-PD/Riau/V/2013 terkait pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau periode 2013-2018 yang dikeluarkan pada tanggal 27/5 .
Menurut pengakuan Mambang, Mit dia tidak merasa menanda tangani SK tersebut, meskipun sewaktu mendaftarkan pasangan tersebut MM ikut serta mengantarkan Achmad-Masrul Kasmy ke KPUD Riau, dan juga menandatangani berkas yang disodorkan oleh KPU yakni formulir pendaftaran.
Namun anehnya MM sebagai ketua Demokrat Riau sewaktu itu, tidak mengecek mempersiapkan berkas-berkas persiapan pendaftaran layaknya sebagai pimpinan partai mestinya, termasuk berkas SK atas rekomendasipun tidak diketahuinya apakah sudah ditandatangani atau belum.
Rhonny Riansyah juru bicara DPD Demokrat Riau menanggapi hal ini’’aneh kalau pak Mambang mengatakan tandatangannya di scan, yang mendaftarkan Achmad-Masrul kan beliau langsung”ujarnya kepada gagasanriau.com 24/6.
Senada apa yang disampaikan oleh Sayed Abubakar Assegaf Wakil Sekretaris Dewan Kehormatan DPD Demokrat Riau
''Kita semua tahu, Pak Mambang yang langsung mendaftarkan Achmad - Masrul Kasmy. Jadi secara fisik, Pak Mambang sudah tidak ada masalah. Mungkin saja pak Mambang saat itu tak ingat kalau SK sudah ditandatangani karena saat meminta tandatangan beliau, yang ditandatangani tidak satu, tapi banyak termasuk tanda tangan Bacaleg,''ungkapnya.
Mambang Mit melalui pengacaranya, Muskaldi dalam poin-poin tuntutannya mengancam KPUD Riau apabila laporaa tuntutannya untuk menggugurkan Achmad-Masrul Kasmy sebagai Bakal Calon Gubri maka MM akan melaporkan perkara ini kepada pihak berwajib.
Namun Edy T. Sabli ketua KPUD Riau, tidak serta merta merespon laporan pengacara MM, menurutnya laporan tersebut akan dikonsultasikan dahulu dengan KPU Pusat.
Achmad sendiri kepada pers tadi malam Kamis 27/6 di kantor DPC Demokrat Pekanbaru dalam acara konsolidasi kader dan Bacaleg mengatakan bahwa tidak masalah dengan laporan pengacara MM tersebut”kan persoalan itu sudah clear (selesai) karena beliau (Mambang, Mit) yang tahu itu kita sudah ikuti aturan dan mekanismenya’’ujarnya santai.
Ady Kuswanto
Tulis Komentar