Revisi UU KPK, Sama Saja DPR Dukung Korupsi!
Gagasanriau.com Pekanbaru - Rencana pemerintah dan DPR RI melakukan revisi terhadap Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK mendapat perhatian publik. Pasalnya, hal tersebut diduga adalah upaya pelemahan untuk KPK dalam pemeberantasan korupsi.
Direktur Eksekutif Bimata Politica Indonesia (BPI) Panji Nugraha mengatakan, revisi UU KPK mengenai penyadapan dan penuntutan menuai pro dan kontra, jika penyadapan adalah langkah pro justitia sudah seharusnya dilakukan di tingkat penyidikan bukan penyelidikan. Akan tetapi untuk persoalan penuntutan sebaiknya DPR berpikir kembali untuk menghilangkan ketentuan tersebut.
“DPR harus paham jika penuntutan dihilangkan dari kewenangan KPK berarti sama halnya dengan menghapus kekhususan KPK, jika KPK bukan lembaga khusus lagi untuk memberantas kejahatan luar biasa lebih baik bubarkan saja”, tegas Panji.
Panji lanjut menjelaskan, jika dilihat secara historis KPK hancur akibat adanya intervensi dari para elit politik dan ketidaktegasan Jokowi dalam bersikap terhadap kasus KPK vs Polri.
”Indonesia butuh lembaga pemberantasan korupsi yang khusus, lebih dari sekedar Polri dan Kejaksaan. Namun, jika sekarang lembaganya dilemahkan dan orang-orangnya yang mengisi jabatan pimpinan KPK adalah orang titipan para elit maka selamanya korupsi akan merajalela di tanah air!”, tutup Panji.(rilis)
Editor Arif Wahyudi
Tulis Komentar