Guru Pekanbaru: "Kadisdik Pekanbaru Rakus Uang Pegawai Kecil
Gagasanriau.com Pekanbaru - Ulah Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Pekanbaru Zulfadil dengan melakukan pemotongan gaji guru secara sepihak membuat para pahlawan tanda jasa ini meradang. Pasalnya setelah sempat melakukan pemotongan gaji sepihak berdalih uang zakat kini ia kembali "merebut" hak para guru dengan memotong uang Dana Sertifikasi PNS.
Sebut saja IR 36 tahun guru perempuan yang mengajar disebuah Sekolah Dasar (SD) di Kota Pekanbaru ini menyatakan marah dengan ulah Zulfadil yang dinilai sadis dan arogan memotong hak mereka sebagai guru.
"Kemaruk (Rakus) kalilah Kadisdik satu ini, entah apa yang ada di kepalanya, apa dia tidak mikir dia punya keluarga yang harus dibiayainya"kata IR geram yang juga bertugas sebagai orang tua tunggal untuk tiga anaknya pasca ditinggal suaminya Rabu malam (24/6/2015).
Menurut IR dirinya tidak sendiri geram dengan ulah Zulfadil, hampir semua guru mengeluh dengan pemotongan sepihak ini, namun dirinya bersama rekan seprofesinya masih menahan diri. "Dah sabar kita, tapi kalo terus-terusan diperlakukan seperti ini siapapun akan melawan"tegasnya.
Sementara itu seperti dilansir oleh tribunpekanbaru, Hasil koordinasi Komisi III DPRD Pekanbaru bersama Disdik ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kamis (25/6/2015), terkait adanya pemotongan dana sertifikasi guru PNS di lingkungan Kota Pekanbaru, ternyata belum menemukan solusi. BPKP menyarankan agar Komisi III berkonsultasi dengan pembuat Juknis (petunjuk teknis) di Kemendiknas, terkait aturan pemotongan dana sertifikasi.
"Kalau arahan BPKP, sama dengan yang diterangkan Kadisdik Zulfadil kemarin. Bahwa pemotongan yang dilakukan, sesuai Juknis. Sekarang permasalahannya, Disdik Pekanbaru kaku menerjemahkan Juknis. Misalnya guru yang tidak cukup jam mengajar 24 jam seminggu, dipotong sertifikasinya satu bulan. Seperti ini kan tidak adil, kalau 24 jam itu seminggu, harusnya persentase pemotongannya seminggu juga," terang anggota Komisi III DPRD Pekanbaru Dian Sukheri, usai berkoordinasi dengam BPKP bersama anggota Komisi III lainnya.
Reporter Arif Wahyudi
Tulis Komentar