Daerah

Gagal Paham Tentang UU Usaha, Firdaus MT Digugat Pengusaha Warnet

Gagasanriau.com Pekanbaru - Firdaus MT selaku Walikota Kota Pekanbaru dinilai gagal memahami dan membuat peraturannya terkait Surat Edaran Walikota tentang usaha Warung Internet (Warnet).

Pasalnya peraturan yang dibuat Surat Keputusan (SK) Nomor 310 yang ditandatangani oleh Firdaus MT, dianggap gugur demi hukum karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan terkesan amburadul. Dengan melarang dan membatasi jam operasional usaha Warnet.

Adalah Rinaldi Sutan Sati satu diantara Asosiasi Pengusaha Warnet Pekanbaru (APWP) dan pengusaha warnet di Jalan M. Ali Kota Pekanbaru ini menyatakan bahwa peraturan yang dibuat oleh Firdaus MT, tidak memiliki basis hukum yang kuat.

"Sebenarnya, saya lagi gak mood ngomentari razia Satpol PP ke warnet-warnet dengan alasan himbauan walikota dan SK 310 Wako Pekanbaru H.Firdaus MT yang dalam keputusannya melarang warnet buka 24 jam"tulis Rinaldi dalam akun jejaring sosial yakni Facebooknya Senin malam (30/6/2015).

Diuraikan oleh Rinaldi, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Warnet dikatakan sebagai Reseller ISP."Dan secara otomatis gugur pengkategoriannya sebagai jenis usaha hiburan. Jadi, penerapan Perda Kota Pekanbaru (pajak, jenis usaha, jam operasional) dapat dikatakan gugur demi hukum karena bertentangan dengan undang-undang diatasnya"tegas Rinaldi.

Dan yang kedua dipaparkannya lagi, Surat Keputusan Walikota Pekanbaru mengenai jam operasional usaha saat bulan ramadhan, secara tidak langsung "ditentang" oleh himbauannya sendiri.

"Di keputusan SK 310 Walikota Pekanbaru batasan buka warnet selama ramadhan hingga pukul 24.00 Wib, sementara di surat himbauan hanya sampai pukul 17.00. Lucunya, penyitaan aset usaha kawan-kawan tanggal 29 juni 2015 kemarin dilakukan rata-rata pukul 22.00 sd 23.30 Wib"ujarnya.

"Bagaimana PPNS dapat memutuskan kesalahan sebuah usaha, sementara usaha tersebut belum diatur keberadaannya oleh sebuah Perda. Apa Pekanbaru sudah memiliki Perda Warnet? Kalau belum ada, apa yang ditegakkan oleh PPNS? apakah sebuah Surat Keputusan (yang masih mengkategorikan warnet sebagai tempat hiburan sebagai acuannya)? Mengapa Kominfo Pekanbaru tidak dilibatkan dalam hal ini?"tanyanya.

Dan Rinaldi juga menantang Firdaus MT, jika memang sebagai Walikota ingin menegakan peraturan tentang larangan buka 24 jam. "Mengapa walikota yang terhormat, tidak mematikan perangkat ISP di setiap vendor-vendor yang ada? Telkom, Dash Net, Wanxp, Smart media, dan lain-lain kenapa tidak dimatikan saja pukul 24.00 dan dihidupkan kembali pukul 06.00?"kecamnya.

"Sekarang, ada seruan membuat izin usaha warnet. Pertanyaan terakhir saya, kenapa tidak dibuat dulu Perdanya, baru kemudian diperintahkan kepada kami untuk urus izin usaha itu?"tukas Rinaldi yang akrab dipanggil Cinal.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar