Daerah

Merokok Di Area Kampus Politeknik Bengkalis. Denda Rp.100 ribu

Gagasanriau.com Bengkalis - Untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman, Kampus Politeknik Negeri Bengkalis membuat sebuah peraturan “Kampus Tanpa Rokok”. Peraturan ini dituangkan dalam keputusan direktur Politkenik Negeri Bengkalis No. 690/PL31/KP/2015 dan disahkan dalam Rapat pimpinan seluruh manajemen dan Ketua Jurusan Politeknik Negeri Bengkalis.

Direktur Politeknik Negeri Bengkalis Ir. M. Milchan dalam sosialisasi peraturan “Kampus Tanpa Rokok” menyampaikan beberapa pertimbangan perlunya ditetapkan peraturan ini.

“Mengingat peraturan pemerintah no 41 tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara, uu no 23 tentang kesehatan, uu no 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi dan intruksi menteri kesehatan, berdasarkan peraturan yang sudah ada, sehingga kita rasa perlu untuk menetapkan peraturan ini” ujar Milchan.

Adapun tujuan dari peraturan ini yakni menurunkan angka kesakitan dan angka kematian dengan cara merubah prilaku hidup masyarakat agar mau hidup sehat, meningkatkan produktifitas kerja yang optimal, mewujudkan polusi udara yang bersih dan sehat, mengurangi angka perokok dan mencegah hadirnya perokok pemula.

Sebagai bentuk keseriusan peraturan ini maka ditetapkan sanksi bagi yang melanggar yakni denda atau membayar tilang berupa uang. Untuk mahasiswa yang kedapatan merokok dikenakan denda Rp 50.000 dan dosen akan dikenakan denda Rp 100.000.

“Untuk menegakkan peraturan ini, kita akan bentuk tim pengawas dan yang kedapatan melanggar akan diperintahkan untuk lansung membayar ke bendahara dan nantinya uang hasil denda ini akan di berikan kepada negara dikarenakan kampus kita merupakan kampus negeri” ujar Milchan.

Dalam kesempatan ini Milchan juga menghimbau kepada seluruh masyarakat kampus agar bekerja sama dalam menegakkan peraturan ini.

“Kita berharap ada kerja sama, dan saling mengawasi, jika melihat ada yang merokok disekitar area kampus, silahkan dilaporkan kepada tim pengawas jika perlu di dokumentasikan terlebih dahulu agar ada bukti yang kuat” pungkas Milchan.

Reporter Mirzal Apriliando


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar