Daerah

Aksi Satpol PP Pekanbaru Sita Aset Pengusaha Warnet Ilegal

Gagasanriau.com Pekanbaru - Penyitaan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru ternyata ilegal alias tidak memiliki dasar hukum. Pasalnya landasan hukumnya Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2000 tentang Izin Tempat Usaha tidak berlaku lagi sejak dicabut 9 Agustus 2012. "Saya merasa kasihan dengan Satpol PP yang tandatangani surat ini. Untuk melegalkan tindakan mereka yang saya anggap semena-mena terhadap pengusaha warnet, mereka jadikan Perda nomor 7 tahun 2000 tentang Izin Tempat Usaha. Mereka lupa 2 hal: Perda nomor 7 tahun 2000 bukan Tentang Izin Usaha Warung Internet, tapi Tentang Izin Tempat Usaha. Perda ini sudah dicabut tanggal 9 Agustus 2012"ungkap Rinaldi S.Sos Ketua Asosiasi Pengusaha Warnet Pekanbaru (APWP) kepada Gagasanriau.com Senin (6/7/2015) melalui pesan elektroniknya. Dijelaskan Rinaldi, Perda nomor 7 tahun 2000 ini sudah dicabut dan tidak berlaku lagi. "Dan dengan landasan Perda yang gak berlaku ini, mereka ambil sekitar 35 kursi di warnet anggota APWP tersebut"tegas Rinaldi yang akrab dipanggil Chenal. Sebelumnya Satpol PP Pekanbaru telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset usaha Warnet berupa kursi dan komputer milik pengusaha yang beroperasional dibawah 24.00 Wib. Lucunya hal ini bertolak belakang dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 310. Dimana didalam SK 310 ditandatangani oleh Wako Pekanbaru Firdaus MT tersebut dalam poin ke 9 berbunyi “Warnet dan Play Station dapat dibuka dari pukul 08.00 Wib hingga 17.00 Wib dan 21.00 Wib-24.00 Wib, Sehingga tidak menganggu umat Islam dalam beribadah. Reporter Ady Kuswanto


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar