Daerah

Herliyan Saleh Tak Kunjung Diusut, Mahasiswa Bengkalis Laporkan Langsung Ke KPK

Gagasanriau.com Pekanbaru - Karena tak kunjung ditanggapi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, berbagai organisasi mahasiswa, seperti Aliansi Bengkalis Menggugat (ABM) dan Gerakan Mahasiswa (Gema) Bengkalis akan melaporkan kasus korupsi PT Bumi Laksmana Jaya (PT. BLJ) yang melibatkan Herliyan Saleh sebagai Bupati.

"Kejari dan Kejati sudah tidak mampu lagi dan terkesan tidak serius menangani korupsi yang melibatkan Herliyan Saleh, maka upaya terakhir kita berangkat Ke Jakarta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar Bumi Negeri Junjungan diselamatkan dari pemimpin yang Zolim"kata Andika Koordinator Gema Bengkalis Kamis pagi (9/7/2015) kepada Gagasanriau.com.

Senada yang disampaikan oleh Didik Arianto Koordinator Aliansi Masyarakat Bengkalis (ABM) dijelaskan olehnya pihaknya akan berangkat bersama mahasiswa asal Bengkalis untuk melaporkan kasus korupsi Herliyan Saleh ke KPK. "Kita juga akan melakukan aksi mogok makan di gedung KPK, sebagai desakan kita untuk mengungkap pelaku perampokan uang rakyat ini.

Sebelumnya organisasi mahasiswa ini gencar melakukan aksi demonstrasi untuk mendesak agar lembaga hukum (Kejati dan Kejari.red) agar segera menetapkan Herliyan Saleh sebagai tersangka korupsi di BUMD PT BLJ.

Pasalnya ditambahkan Didik lagi, tanggal 19 Desember 2014 Kejaksaan Agung melalui Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono di Jakarta mengungkapkan kepada publik pihak penegak hukum tersebut sedang mengusut rekening gendut millik kepala daerah diantaranya milik Bupati Bengkalis Herliyan Saleh, pengusutan ini merupakan tindaklanjut dari Laporan Hasil Analisa (LHA) yang diterima Kejagung dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kemudian tidak lama setelah itu Kepala PPATK M. Yusuf angkat bicara mengeluhnya lambannya respon Kejagung tentang LHA PPATK sejak tahun 2012 yang lalu terkait kasus rekening gendut kepada media Tempo pada tanggal 30 Desember 2014 di Jakarta”tegas Didik.

“Laporan yang diserahkan PPATK berupa hasil pemeriksaan yang sudah detail dan konferehensif sehingga penegak hukum tinggal menjerat kepala daerah tersebut menjadi tersangka”ujar Yusuf dituturkan Didik.

Reporter Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar