Daerah

Bupati Herliyan Saleh Tinjau Pos Mudik Lebaran

Gagasanriau.com Bengkalis - Untuk memastikan kesiapan dan kesiagaan petugas Pos Mudik Lebaran, Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, Rabu (15/7/2015) meninjau pos mudik di Bandar Sri Laksamana dan pelabuhan Roro Bengkalis.

Bupati Bengkalis didampingi Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Bengkalis, Jaafar Arif, setibanya di Pos Mudik Lebaran Bandar Sri Laksamana Bengkalis, langsung disambut oleh tim petugas Lebaran dari jajaran polisi, TNI kesehatan dan Satpol PP. Pada kesempatan Herliyan juga menanyakan langsung tentang kondisi arus mudik, terutama mengenai lonjakan penumpang melalui jalur laut.

Anggota kepolisian Iptu Darwis, menyampaikan kondisi pengamanan masih kondusif dan arus mudik dari Bengkalis ke luar masih belum melonjak berdasarkan pantauan, namun untuk kedatangan mulai kelihatan ada peningkatan.

Usai dari Bandar Sri Laksamana Bengkalis dilanjutkan dengan pos penjagaan di pelabuhan Roro Air Putih, Bengkalis. Pada kesempatan itu, bupati minta kepada petugas untuk selalu siaga, kepada Dishub untuk dapat bertanggung jawab jangan sampai ada kapal roro yang bermasalah jika ada kendala koordinasi dan lakukan tindakan antisipasi secepatnya.

Memasuki musim perayaan Hari Raya Idul Fitri, terjadi lonjakan pemudik untuk pulang kampung yang menggunakan jasa transportasi darat maupun laut. Untuk itu, Herliyan minta kepada petugas di lapangan untuk memberikan layanan terbaik kepada para pemudik. Bagi para pemudik yang menggunakan jasa roro, baik yang berada di di pelabuhan roro Air Putih, Bengkalis, Sungai Selari, Bukit Batu, maupun di pelabuhan roro Tanjung Kapal, Rupat, diminta untuk mengikuti aturan dan harus bersabar selama mengantri.

“Saya minta kepada petugas untuk tetap mengatur antrean secara tertib, tidak ada yang diprioritaskan untuk tidak mengantri. Kecuali kendaraan yang telah mendapat fasilitas sesuai aturan,” ungkap Herliyan.

Untuk mempelancar arus mudik, pihak pelabuhan penyeberangan roro memperlakukan penghentian sementara bagi kendaraan pengangkut bahan material. Terhitung tanggal 15 juli 2015 atau H-3 sampai 21 juli 2015 H+3 kendaraan angkutan barang yang dilarang beroprasi meliputi kendaraan angkutan barang dengan jumlah berat 8 ton termasuk kendaraan dan berat muatan, kendaraan barang yang beroda 6 atau lebih, kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari 2, kendaraan pengangkut bahan bangunan, furniture, meubel dan barang elektronik, pengecualin berlaku bagi kendaraan pengangkut BBM, ternak, bahan makanan, pupuk dan antaran pos.

Reporter Mirzal Apriliando


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar