Daerah

Warga Nilai Penyaluran Dana CSR di Rohil, Belum Sesuai Aturan Permendagri

riGagasanriau.com Bagan Sinembah - Penyaluran dana Corporate Sociality and Responsibility (CSR) oleh sejumlah perusahaan yang tersebar di daerah Kabupaten Rokan hilir (Rohil) kepada masyarakat sekitarnya selama ini, dinilai belum sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. "Bisa jadi CSR yang disalurkan perusahaan-perusahaan di sini kepada masyarakat, nilainya kurang dari 2 persen dari laba yang dihasilkan perusahaan dalam setahun. Kenyataannya, saat menyalurkan CSR-nya, perusahaan itu tidak berkordinasi dan melibatkan Pemkab Rohil," kata salah satu warga Bagan Sinembah, Indra Kurniawan Akbar, kepada wartawan, Rabu 5/8 di Bagan Sinembah. Dikatakan, informasi dari data yang ada saat ini di kabupaten yang berjulul Negeri Seribu Kubah menyebutkan, seluas ratusan ribu hektare lahan yang merupakan areal perkebunan yang dikelolah oleh perusahaan BUMN, swasta dan pribadi tentunya. "Kalkulasinya, dari total luas areal perkebunan yang seluas ratusan ribu hektare dikali 12 bulan dikali Rp 2,4 juta per hektare perbulan, sesuai standar perhitungan laba yang diperoleh dari produksi perkebunan yang dihasilkan, maka didapat angka sekitar triliunan," kata Indra bersama Budi Irwan Manuung, dan Denny Iskandar. Angka tersebut, tambah Denny Iskandar, dikalikan sebesar 2% lagi, sesuai ketentuan UU tentang Perseroan Terbatas dan Permentan RI tentang Izin Usaha Perkebunan, yang menyebutkan soal kewajiban perusahaan tentang CSR. "Hasilnya, sekitar sebeanyak miliaran rupiah dana CSR yang bisa dikelola oleh Pemkab Rohil. Untuk mendorong percapatan pembangunan di daerah ini," sebutnya. Akan tetapi, sambung Budi Irwan lagi, selama beberapa tahun Rohil berdiri, pengelolaan dana CSR dari perusahaan belum bisa dikelola oleh Pemkab Rohil dikarenakan belum ada Perdanya. "Situasi ini dimanfaatkan perusahaan, artinya perusahaan menyalurkan dana CSR-nya tanpa berkordinasi dan melibatkan Pemkab Rohil. Kami yakin, dana CSR-nya belum sesuai dengan aturannya," ungkapnya. Diterangkan Indra, sesuai data dari Kemendagri Pada tahun 2014 lalu, lebih dari 100 daerah kabupaten/kota se-Indonesia yang mampu menggenjot laju pembangunan di daerahnya dari sektor perijinan dan pengelolaan dana CSR dari perusahaan yang ada. "Menurut data Kemendagri, daerah Rohil dinilai memiliki potensi cukup tinggi dalam memacu pembangunan, terutama dalam pengelolaan CSR-nya. Namun, saat ini kinerja SKPD terkait masih terkendala karena belum adanya payung hukum dan minimnya fasilitas kendaraan operasional," ucap Indra lagi. Adapuan mereka berharap, dengan terbitnya Perda tentang CSR nantinya, didukung dengan Perbup Rohil dan SK dari Bupati Rohil, akan ada kekuatan bagi Pemkab Rohil mendesak perusahaan melaksanakan kewajiban CSR-nya sesuai aturan yang berlaku. Reporter Hermansyah


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar