Daerah

Herliyan Saleh Mengaku Tidak Tahu Ada Penyimpangan Dalam Uang PT BLJ

Gagasanriau.com Pekanbaru - Herliyan Saleh mantan Bupati Kabupaten Bengkalis mengaku tidak tahu ada penyimpangan penggunaan uang di PT Bumi Laksmana Jaya (PT. BLJ) Herliyan Saleh hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Dalam keterangannya, ia mengatakan pernah meminta PT BLJ diaudit, karena diduga telah terjadi penyimpangan.

"Saya tidak tahu terjadi penyimpangan di PT BLJ, sebab selaku pemegang saham kami hanya mendapat laporan hasil rapat RUPS,"elaknya saat menjadi saksi dalam kasus mega korupsi senilai Rp.300 milyar Selasa (11/8/15) siang, dengan terdakwa Yusrizal Andayani, mantan Direktur PT BLJ dan seorang stafnya Ari Suryanto.

Persidangan yang dipimpin H AS Pudjoharsoyo SH MH dikatakan Herliyan,"Saya kaget, tiba-tiba PT BLJ dalam proses penyelidikan pihak Kejaksaan,"katanya.

Herliyan juga berdalih dengan menyatakan telah memanggil Komisaris Utama PT BLJ, agar perusahaan itu diaudit. Namun ia mengatakan tidak jadi di audit saat ditanya oleh hakim.

"Saya tidak tahu terjadi penyimpangan di PT BLJ, sebab selaku pemegang saham kami hanya mendapat laporan hasil rapat RUPS,"ucapnya.

Mega Korupsi di PT BLJ senilai Rp. 300 M ini telah merugikan negara sebesar Rp.265 miliar dimana untuk mengelola uang ini Herliyan mempercayakan kepada orang-orang terdekatnya, Yusrizal Andayani, mantan Direktur PT BLJ dan stafnya Ari Suryanto.

Namun uang tersebut justru disalahgunakan dengan menghambur-hamburkan uang ke anak-anak perusahaannya diantaranya, PT Sumatera Timur Energi dan PT Riau Energi Tiga, nominalnya mulai dari jutaan rupiah sampai dengan miliaran baik dalam bentuk investasi, beban operasional.

Transaksi aliran dana diperuntukan buat berbagai kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan pembangunan pembangkit tenaga listrik yaitu PLTGU di kecamatan Pinggir dan PLTU di Kecamatan Bukit Batu yaitu, menyertakan modal kerja pada perusahaan motor gede di Jawa Barat.

Kemudian investasi pada sektor property salah satunya sekolah luar negeri bernama International Creative School (ICS) yang berada di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, minyak dan gas (migas) serta sejumlah sektor lain yang diduga menyimpang dari Peraturan Daerah (Perda) Penyertaan Modal itu sendiri.

Padahal dana tersebut dipergunakan untuk pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Gas dan Uap (PLTGU) didesa Buruk Bakul kecamatan Bukit Batu, dan desa Balai Pungut kecamatan Pinggir kabupaten Bengkalis, yang menelan biaya Rp 1 triliun lebih.

JPU menjerat kedua terdakwa ini dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Reporter Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar