Daerah

Istri Dibawa Lari, Pensiunan Kesbangpol Inhil Mengadu ke PWI

Gagasanriau.com Tembilahan - Sungguh kasihan nasib Mantan Kasubag Pengamanan, Kesbangpolinmas Kabupaten Inhil, Rukman 60 tahun. Lebih parahnya lagi, Istrinya YA (29) meninggalkan Rukman dan menikah dengan seorang brondong berinisial SPO 31 tahun. Pria setengah baya yang tinggal di Parit 14, Gang Ceri, Tembilahan ini telah ditinggalkan istrinya semenjak satu bulan yang lalu. Ia menceritakan istrinya pernah menggugat cerai dirinya pada 26 Juni 2015 lalu, namun ditolak oleh Pengadilan Agama Tembilahan. "Hubungan kami mulai tidak harmonis semenjak 2013 lalu dan pada 26 Juni 2015 dia menggugat cerai saya dengan alasan saya tidak memberikan nafkah secara layak, sering berhutang tanpa sepengetahuannya dan sering berkata kasar bahkan sering memukul. Tapi gugatan dia ditolak pengadilan agama,"ungkapnya dihadapan awak media di Kantor PWI Inhil, Jalan Telaga Biru No 71, Tembilahan Hulu. Ia mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah berhutang kepada orang lain dan juga tidak pernah memukul istrinya. "Saya tidak pernah ngutang dengan orang, saya cuman ada pinjam uang di bank itupun saya belikan emas untuk dia dan juga untuk membeli tanah,"tuturnya. "Saya, sama sekali tidak pernah memukul dia karena saya sayang sekali dengan dia. Kalau saya berkata kasar, jujur memang ada, tapi itu karena saya sudah terlalu kesal dengan sikap dia"lanjutnya. Pria yang memiliki 2 putra yang ini mengatakan bawa YN dan SPO menikah siri tanpa cerai dengan saya dan kini mereka tinggal serumah. "Sekarang mereka (YN dan SPO, red) tinggal dengan anak saya MJ (10) dan MP (9) di Jalan Tanjung Harapan, Gang Tanjug Jati, Tembilahan,"tuturnya. Namun walaupun dirinya telah ditinggalkan YN dan menikah siri dengan SPO, Rukman tetap menerima YN dengan tangan terbuka. "Demi anak saya, saya dengan tangan tebuka untuk menerimanya kembali jika dia ingin kembali kepada saya,"pungkasnya. Reporter Ragil Hadiwibowo


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar