Daerah

Badan Hukum Tak Jelas, Pemkab Bengkalis Tidak Akan Salurkan Dana Hibah dan Bansos

Gagasanriau.com Bengkalis – Saat ini panitia pembangunan masjid, tempat pendidikan Quran (TPQ) atau takmir masjid, atau rumah ibadah lainnya, tidak bisa lagi menerima bantuan dana hibah atau dana Bantuan Sosial (Bansos) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, bila tidak memiliki status sebagai badan hukum. Begitu pula badan, lembaga atau organisasi sosial kemasyarakatan (Ormas) lainnya.

“Ini bukan kemauan kami (Pemkab Bengkalis). Aturan perundang-undangannya menyebutkan demikian. Hal ini bukan hanya berlaku di Kabupaten Bengkalis. Tapi juga di seluruh daerah di Indonesia. Baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi,” jelas Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri, kepada wartawan, Selasa (1/9/2015). Penjelasan ini disampaikannya terkait adanya sinyalemen sebagian masyarakat, pengurus rumah ibadah dan Ormas yang menuding bahwa Pemkab Bengkalis mempersulit dan tidak mau menyalurkan bantuan untuk pembangunan rumah ibadah atau Bansos bagi badan, lembaga atau Ormas lainnya. Untuk itu, Johan meminta para tokoh agama dan ulama, pengurus rumah ibadah, badan, lembaga atau Ormas lainnya, khususnya di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini, bisa memahami bila Pemkab Bengkalis tidak bisa menyalurkan bantuan tersebut meskipun dana untuk itu sudah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015. ''Jadi bila Pemkab Bengkalis tidak memberikan bantuan, bukan karena Pemkab Bengkalis mempersulit atau tidak mau membantu. Tapi, karena aturannya yang tidak memungkinkan. Seluruh penerimanya harus berbadan hukum Indonesia,'' jelasnya. Secara khusus, ketentuan mengenai kewajiban lembaga penerima bantuan dalam bentuk badan hukum ini , sambung Johan, diatur dalam Pasal 298 ayat (5) huruf d Undang-Undang (UU) No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. “Dalam Pasal 298 ayat (5) huruf d itu ditegaskan, belanja hibah hanya bisa diberikan kepada badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia,” terangnya. Sesuai ketentuan perundangan-undangan dan sepengetahuannya, imbuh Johan, yang dimaksud badan hukum Indonesia itu beberapa jenis. Diantaranya PT (Perseroan Terbatas) sebagaimana diatur dalam UU No 40/2007 tentan PT. Selanjutnya, Koperasi sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasioan yang merupakan pengganti UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. “Kemudian,Perkumpulan atau Yayasan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dan huruf b UU No 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang merupakan pengganti UU No 8/1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Setahu saya demikian,”pungkas Johan. Reporter Mirzal Apriliando


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar