Daerah

Protes Kabut Asap, GNPSDA Ajak Masyarakat Boikot Aktifitas

Gagasanriau.com Pekanbaru -Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) mengajak masyarakat Riau untuk menghentikan segala aktifitas sehari-hari dan mendesak pemerintah agar menuntut perusahaan pembakar lahan membayar ganti rugi atas kerugian ekonomis akibat prilaku perusahaan perkebunan dan industri bubur kertas karena dianggap paling bertanggungjawab atas bencana kabut asap di Bumi Lancang Kuning ini. Selain mengganti rugi secara ekonomis, GNPSDA juga mendesak agar penegak hukum mempidanakan koorporasi yang terbukti membakar lahan. Demikian disampaikan oleh GNPSDA Rabu, (2/9/2015) saat melakukan konferensi pers di Pekanbaru yang dihadiri oleh berbagai organisasi lingkungan diantaranya Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Walhi Riau, Greenpeace, Riau Corrruption Trial, Yayasan Elang, KAR, WWF, Mitra Insani, dan Telapak. Dikatakan Made Ali Wakil Ketua Jikalahari, kebakaran lahan milik perusahaan perkebunan dan kehutanan di Provinsi Riau bukanlah bencana bagi mereka namun justru disengaja karena dengan membakar lahan untuk mengurangi biaya pembersihan lahan. "Dengan terbakarnya lahan milik perusahaan perkebunan sawit maupun hutan tanaman industri justru mereka sangat untung, tidak ada kerugian sedikitpun bagi mereka, dan jelas cara-cara seperti ini pelanggaran pidana"tegas Made Ali. Selain itu ditambahkan oleh Made, kerugian sangat luar biasa justru terjadi di tingkatan masyarakat karena seluruh aktifitas diluar ruangan terbatas, dan roda ekonomi berhenti. "Untuk itu juga kita meminta agar pemerintah mendesak perusahaan perkebunan dan hutan tanaman industri membayar ganti rugi kepada masyarakat"tukas Made. Dipaparkan Riko Kurniawan Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau, Data Hotspot (titik api) sepanjang Januari-Agustus 2015 perusahaan kehutanan maupun perkebunan telah menyumbang 5869 titik api dan terbakar diatas lahan gambut di konsesi perusahaan. "Lahan mereka diatas lahan HTI, Sawit, dan hutan lindung, dan dari 5860 hotspot 4057 berada pada kawasan gambut"papar Riko. Dan tambahkan Riko, sejumlah perusahaan yang sudah tercatat sebagai kasus pembakaran lahan dan hutan tahun 2013 dan 2014 masih ditemukan titik api di konsesi mereka pada kurun waktu tiga bulan terakhir. "Artinya Karhutla terjadi di dalam konsesi perusahaan HTI  dan sawit serta didalam kawasan yang dirambah, dan diokupasi oleh Cukong sawit"tegas Woro Supartinah Koordinator Jikalahari. "Untuk itu kami mengajak masyarakat Riau untuk melakukan protes secara massal memboikot pemerintah untuk menghentikan segala aktifitas karena ini merupakan kejadian luar biasa hal ini bermaksud agar permasalahan kabut asap ini diselesaikan dengan serius dan kerugian ini diganti rugi oleh perusahaan HTI dan perkebunan"tegas Made. Reporter Ady Kuswanto


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar