Daerah

Bah!!! Korupsi Uang Rakyat Rp265 miliar, Terdakwa Korupsi BLJ Bengkalis Divonis Rendah

Gagasanriau.com Pekanbaru - Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru menjatuhkan vonis ringan kepada dua terdakwa kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis ke PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ), Yusrizal Andayani dan Ari Suryanto. Kedua terdakwa ini hanya divonis masing-masing 9 tahun dan 6 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (3/9/15) sore. Meski dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Achmad Setyo Pudjoharsoyo, sepakat dengan JPU, yakni menjerat terdakwa dengan dakwaan primer, namun dalam putusannya sangat bertolak belakang. "Seluruh unsur dalam dakwaan primer telah terpenuhi, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, jo Pasal  55 ayat (1) ke 1 KUHP,"kata Hakim Ketua Pudjo. Terdakwa Ari Suryanto menjadi terdakwa pertama yang duduk di kursi pesakitan menghadapi putusan majelis hakim. Dalam pertimbangannya untuk mantan Manajer Keuangan PT BLJ tersebut, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan adanya kerugian negara. "Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga,"lanjut Pudjo, yang saat itu didampingi hakim anggota Masrul dan M Suryadi. Untuk itu, majelis hakim memutuskan terdakwa Ari Suryanto secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp265 miliar tersebut. "Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun, membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tegas Hakim Ketua Pudjo. Putusan ini sangat rendah dibandingkan tuntutan JPU terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Manejer Keuangan sejumlah anak perusahaan PT BLJ tersebut. Dimana, JPU menututnya dengan pidana penjara selama 16,5 tahun, denda Rp500 juta subsider 5 bulan penjara. Juga, Ari Suryanto dituntut mengembalikan kerugian negara sebesar Rp400 juta subsider 8 tahun dan 3 bulan. Sementara terhadap terdakwa Yusrizal Andayani, majelis hakim juga menyampaikan pertimbangan yang sama. Yusrizal yang merupakan Direktur PT BLJ tersebut juga diyakini bersalah dalam perkara ini. "Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga dikenakan biaya tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp11 365.579.125 subsider 3 tahun. Menetapkan terdakwa tetap dalam status tahanan kota," sebut Hakim Pudjo. Senada, putusan tersebut juga 'terjun bebas' dari tuntutan JPU, yakni dengan pidana penjara selama 18,5 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp64 miliar lebih, serta menetapkan terdakwa berada dalam tahanan. Menanggapi tuntutan kedua terdakwa, JPU Syahron Hasibuan menyatakan pikir-pikir selama satu minggu untuk menentukan sikap apakah menerima atau menolak putusan tersebut dengan mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Sementara itu, baik terdakwa Ari Suryanto maupun Yusrizal Andayani, sepakat menyatakan banding. Sebelumnya, putusan mengejutkan juga pernah dihasilkan majelis hakim yang diketuai Achmad Setyo Pudjoharsoyo, dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyelewengan Bahan Bakar Minyak, dengan perkara Achmad Mahbob alias A Bob Cs. (gardariaunews) Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar