Daerah

Gelapkan Agunan Nasabah, BNI Pekanbaru Dilaporkan Ke Polisi

GagasanRiau.com Pekanbaru - Perseroan Terbatas Bank Negara Indonesia Sentra Kredit Konsumen (PT BNI SKK) Cabang Pekanbaru dilaporkan nasabahnya ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau, karena diduga telah menggelapkan agunan milik nasabahnya berupa surat tanah. Adalah Yasril Bachtiar,43 tahun warga asal Kecamatan Rumbai yang sehari-sehari sebagai pengusaha ini, melaporkan ke Polda Riau pada tanggal 1 September 2015 sesuai dengan laporan polisi LP:/380/X/2015/SPKT/Riau. "Saya melaporkan PT BNI SKK Pekanbaru karena telah menggadaikan agunan milik saya berupa surat tanah,dengan tuduhan penggelapan, dan kasus ini sudah berlangsung selama 2 tahun, akibat perbuatan mereka (PT BNI SKK) saya dirugikan sekitar Rp.12 milyar"kata Yasril kepada awak media di Pekanbaru Kamis siang (10/9/2015). Diungkapkan Yasril, pada mulanya ia mengajukan pinjaman kredit ke PT BNI SKK Pekanbaru dan mendapatkan pinjaman dana sebesar Rp.1 milyar pada tahun 2011, dengan agunan Sertifikat Hak Milik (SHM) Tanah seluas 899 meter persegi, uang tersebut untuk membangun Rumah Toko (Ruko). Namun kata Yasril, ketika dirinya hendak melakukan pelunasan atas kredit yang pernah diajukannya, ia kaget pasalnya sertifikat tanah miliknya sudah digadaikan kepada pihak lain oleh PT BNI SKK Pekanbaru, dan ketika diminta untuk diselesaikan surat tanah tersebut, pihak bank mengulur-ngulur waktu hingga, kredit yang sedang berjalan mengalami macet. "Pihak BNI mengulur-ngulur waktu selama 2 tahun untuk menyelesaikan surat tanah tersebut, dan saya di Black List karena dianggap kredit macet"tukas Yasril. Bahkan kata Yusril lagi, pembayaran yang dilakukan dirinya sebelumnya sebanyak Rp.465.000.000 (Empat Ratus Enam Puluh Lima Juta Rupiah) untuk 3 bulan tidak dilakukan pembukuan oleh pihak BNI SKK Pekanbaru, namun dilakukan dicatatkan pada pembukuan pada bulan berikutnya hingga hal ini dikatakan Yasril, dirinya dirugikan seolah-olah kredit macet dan Bank Indonesia (BI) melakukan daftar hitam terhadap dirinya. "Akibat perbuatan BNI SKK Pekanbaru saya dirugikan Rp.12 M, karena usaha saya tidak bisa berjalan, dan pihak bank menolak memberikan bantuan modal kepada saya, karena sudah masuk daftar hitam, proyek saya macet"tegas Yasril didampingi Kuasa Hukumnya. Untuk itu Yasril selain melaporkan secara pidana Pimpinan Cabang BNI SKK Pekanbaru juga menuntut ganti rugi Rp.12 M secara perdata. Dilain pihak Pimpinan Cabang BNI SKK Pekanbaru ketika dihubungi GagasanRiau.com melalui telepon genggamnya tak kunjung memberikan konfirmasi meskipun nada dering tersambung, begitu juga saat dikirim pesan pendek ke nomor 08128195XXXX tak juga membalas untuk memberikan jawaban. Hingga berita ini dirilis pihak BNI SKK Pekanbaru tak memberikan jawaban resminya. Reporter Ady Kuswanto


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar