Daerah

FITRA Riau Kritik Wako Pekanbaru Pertahankan Camat Pemalsu SKGR

GagasanRiau.com Pekanbaru - Walikota Pekanbaru Firdaus MT tetap mempertahankan Camat Kecamatan Tenayan Raya Abdurrahman untuk menjabat, dimana yang bersangkutan saat ini disangkakan sebagai pemalsu Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) bersama pengusaha Edi Suryanto dan saat ini sudah tahap penyidikan di Polisi Resort Kota (Polresta).

"Harusnya Wako Pekanbaru harus mendukung proses hukum bawahannya, bukan tetap mempertahankan jabatan sebagai camat, karena ini bagian dari reformasi birokrasi, bukan justru menutup-nutupi, kuat dugaannya jika camat yang bersangkutan menyimpan boroknya walikotanya"kata Usman Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau kepada wartawan Selasa sore (15/9/2015). Sementara itu dikutip dari jurnalmetronews, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Edi Birton, pihaknya baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), sedangkan berkasnya belum dikirim. "Baru SPDP, berkas belum dikirim," ujar Kajari Pekanbaru singkat. Hal ini disampaikannya menanggapi berkas kasus dugaan pemalsuan Surat Keterangan Ganti Rugi Lahan dengan tersangka Camat Tenayan Raya, Abdurrahman dan seorang pengusaha, Edi Suryanto belum dikirim Penyidik Polresta Pekanbaru ke Kejaksaan Negeri. Seperti diketahui, Camat Tenayan Raya Abdurahman bersama dengan seorang pengusaha, Edi Suryanto ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan SKGR lahan seluas 4 hektare oleh Polresta Pekanbaru, Selasa (14/7/2015) lalu. Kasus tersebut bermula dari laporan salah seorang warga bernama Efendi sejak tahun 2004 lalu, walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, akan tetapi Abdurrahman tidak ditahan. Reporter Ady Kuswanto


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar