Daerah

Dua Perusahaan Pembakar Lahan, PT SRL dan PT DBL Ditangani Polda Riau

GagasanRiau.com Pekanbaru - Perusahaan pembakar lahan yang menyebabkan kabut asap di Bumi Lancang Kuning selama dua bulan ini yakni PT Bina Duta Laksamana (PT DBL) dan anak perusahaan PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) yakni PT Sumatera Riang Lestari sedang ditangani oleh jajaran Kepolisian Daerah Riau (Polda) Riau. Namun sampai saat ini menurut Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tedjo, dari dua laporan kepolisian (LP) kedua perusahaan tersebut, belum ditetapkan sebagai tersangka. "Belum ada penetapan tersangka terhadap LP untuk kedua perusahaaan itu,"ujarnya dirilis dari halloriau. Dijelaskan Guntur, sejak januari hingga 19 september, sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) sudah menerima 45 LP dengan 48 tersangka. Sementara untuk tersangka dari korporasi, Polisi baru menetapkan satu tersangka dari PT Langgan Inti Hibrido (LIH) Ditambahkannya, dari 45 kasus Karlahut yang ditanggani Polda Riau sebanyak 21 perkara kini masih dalam proes penyidikan, 2 perkara tahap I dan sebanyak 22 kasus sudah P-21 (berkas dinyatakan lengkap, Red). Berkas kasus Karlahut yang dinyatakan lengkap itu terdiri masing masing 4 kasus ditangani Polres Siak, Polres Pealawan dan Polres Rokan Hilir. Sebanyak 3 kasus masing masing ditangani Polres Bengkalis, Polres Indragiri Hilir serta 2 kasus masing masing ditangani Polres Indragiri Hulu dan Polres Dumai Dari data yang ada sambung Guntur, luas area yang berhasil diamankan Polda Riau mencapai 1.248,18 hektare. Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar