Daerah

Waduh! Lurah Tanjung Rhu Kerahkan Wanita Malam Pilih Ketua RT Baru

GagasanRiau.com Pekanbaru - Puluhan warga Perumahan Jondul Baru, Jalan Lokomotif RT 07 RW 06 Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Senin (21/9/2015) sekitar pukul 10.00 WIB mendatangi DPRD Kota Pekanbaru. Mereka menyampaikan protes karena hak suara mereka dirampas akibat voting suara yang diambil alih oleh anak kos yang merupakan pekerja hiburan malam. Kedatangan warga dari RT 07 tersebut, langsung diterima oleh tiga orang Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru diantaranya, Eri Sumarni, Sri Rubiyanti dan Maspendri. Dihadapan Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Alex warga Perumahan Jondul Blok L menceritakan bahwa hak warganya yang ada di RT 07 berjumlah 56 Kepala Keluarga (KK) sudah dirampas oleh anak kos. Yakni saat Lurah Tanjung Rhu menggelar voting suara terbuka menyusul keluarnya surat mosi tidak percaya yang ditandatangani oleh anak kos. “Lurah harusnya kroscek, itu warga tempatan atau anak kos. Mereka anak kos yang kerja di tempat hiburan dunia malam. Sementara warga tempatan yang punya KK tidak diundang,”kata Alex, perwakilan warga. Warga lainnya, Darnawati yang tinggal di Blok K juga mengungkapkan hal serupa, sebelum terjadinya voting suara terbuka yang dibuat oleh Lurah dia dipaksa oleh dua orang petugas keamanan untuk menandatangani surat diatas kertas kosong. “Waktu itu ketua keamanan di perumahan saya datang, dia suruh saya tandatangan, saya tidak tahu, pertama saya tandatangan saja, kedua kali dia suruh tanda tangan lagi dengan minta KTP, saya tidak mau karena saya mulai curiga,” jelasnya. Kedatangan warga ini untuk meminta dijembatani wakil rakyat atas persoalan yang dihadapi masyarakat, yakni terkait pelengseran Ketua RT mereka diduga dilakukan oknum dengan kepentingan pribadi. Mereka datang terkait tak kunjung selesainya kasus dugaan pelengseran Ketua RT07 RW06 Kelurahan Tanjung Rhu, kecamatan Limapuluh atas nama Frans Wijaya. Mendapat pengakuan dari warga tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Eri Sumarni mengaku terkejut. Politisi dari Partai Demokrat itu menyayangkan sikap yang dilakukan oleh lurah tersebut. “Hal yang pertama dilakukan adalah warga tempatan berembuk dulu. Mekanismenya, warga membuat surat ke Lurah, nanti Lurah mengeluarkan SK pelaksanaan musyawarah RT. Setelah itu masyarakat yang menggelar pemilihan sesuai Perda No 12 Tahun 2002 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Jadi bukan Lurah, Lurah cuma memfasilitasi saja,” tegasnya. Eri menyebut, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil Camat dan Lurah terkait kisruh yang ada di RT 07 RW 06 Kelurahan Tanjung Rhu Kecamatan Limapuluh untuk dilakukan mediasi. “Habis pengesahan APBD-P 2015, kita akan jadwalkan pemanggilan Camat sama Lurah, RT dan RW juga akan kita undang,”pungkasnya. Reporter Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar