Daerah

Digugat Pengusaha Warnet, Pemko Pekanbaru Ajak "Damai"

GagasanRiau.com Pekanbaru - Gugatan pidana dan perdata pengusaha Warung Internet (Warnet) yang tergabung Asosiasi Pengusaha Warnet Pekanbaru (APWP) direspon oleh Pemerintah Kota (Pemko) dengan ajakan untuk berdamai. Hal ini terungkap dari hasil perbincangan pengurus APWP dengan GagasanRiau.com Kamis siang (24/9/2015). Dimana dikatakan oleh Toni Wakil Ketua APWP bahwa pihak Pemko Pekanbaru mengajukan upaya damai secara kekeluargaan saja. "Ya pihak Pemko Pekanbaru bertemu dengan kita di PN (Pengadilan Negeri), ada PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Dodi Atmaja, beliau mengatakan bahwa hal ini sepele, jika mau diperbesar bisa jadi besar, bisa mau diperkecil bisa diperkecil, sekitar dua minggu yang lalu seingat saya"kata Toni. Disebutkan Toni, ajakan damai itu baru secara lisan oleh pihak Pemko Pekanbaru melalui Doni Atmaja, belum secara tertulis, dan APWP sendiri merespon positif ajakan damai tersebut, karena dikatakan Toni lagi pihaknya sudah capek harus mondar-mondir di persidangan, hingga membuat waktu tersita. "Kalo secara tertulis belum ada, karena kita juga ingin melihat sejauh mana niat baik Pemko Pekanbaru, kan kita ada 4 gugatan, baik perdata maupun pidana, dan salah satunya kita mengajukan surat keberatan ke Pemprov Riau untuk mencabut kata-kata Warnet didalam Perda (Peraturan Daerah) hiburan yang dibuat oleh Pemko"ungkap Toni. Namun ditegaskan oleh Toni, ajakan pihak Pemko Pekanbaru untuk damai ini karena murni kesalahan pemko sendiri, pasalnya selain Perda yang kabur maksudnya, selain itu juga Satpol PP Pekanbaru saat menyita kursi-kursi milik pengusaha warnet tidak dibekali surat tugas dan tanpa melalui sosialisasi sebelumnya. APWP sebelumnya melalui Kuasa Hukum-nya Mayandri Suzarman SH (11/7/2015), mendatangi Pelaksana Tugas Gubernur Riau (Plt Gubri) Arsyadjulaindi Rachman untuk meminta agar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Gangguan dicabut atau dibatalkan. Pasalnya Perda tersebut bertentangan dengan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Permen Kominfo. Dan dalam hal ini APWP menilai bahwa Gubernur yang merupakan perwakilan dari pemerintahan pusat memilki kewenangan untuk membatalkan Perda tersebut. Selain itu juga gugatan untuk Firdaus MT Walikota Pekanbaru ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Pekanbaru (30/6/2015) oleh Asosiasi Pengusaha Warnet Pekanbaru (APWP) karena peraturannya yang dibuat cacat hukum alias tidak memiliki kekuatan hukum. Juga melaporkan Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Kaban Satpol PP) Zulfahmi Adrian ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau Sabtu (4/7/2015) karena menyita aset-aset milik pengusaha warnet berupa kursi dan komputer, dan hal tersebut telah mengangkangi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 44 Tahun 2010 Tentang Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat Dalam Rangka Penegakan Hak Azazi Manusia. Reporter Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar