Daerah

Selain Cabut Izin Konsesi, Pemerintah Harus Cabut Izin Produksi, Ekspor PT RAPP dan Arara Abadi

GagasanRiau.com Pekanbaru - Panitia Khusus Evaluasi dan Monitoring Lahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Pansus Lahan DPRD) Riau meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kahutanan Republik Indonesia segera mencabut izin konsesi lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) dua grup besar yakni APRIL dengan motornya perusahaan bubur kertas PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) serta Grup Sinar Mas dimotori perusahaan PT Arara Abadi. Selain itu juga mendesak agar Menteri Lingkungan Hidup dan Kahutanan Republik Indonesia mencabut izin produksi dan ekspor grup perusahaan PT RAPP dan Arara Abadi, hal ini dilakukan sebagai efek jera dan lebih taat pada hukum yang berlaku di Indonesia. Demikian hal ini disampaikan kembali oleh anggota Pansus Lahan DPRD Riau Sugianto kepada GagasanRiau.com Sabtu malam (26/9/2015). "Selain sangsi pencabutan izin dan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku kami minta pemerintah juga memberi saksi dengan tidak memberi izin hasil produksi mereka baik dari produk hasil hutan (pulp) atau perkebunan (CPO) karena dengan demikian efek jera kepada perusahaan yang nakal dan pembakaran karena tidak mampu menjaga konsesinya dan HGU yang diberikan"tegas Sugianto. Ditambahkan Sugianto, dengan tidak memberikan izin ekspor mungkin akan lebih membuat efek jera dan menjaga usahanya bagi investor di Provinsi Riau. "Jadi tahun ini benar-benar kita harus serius menanggulangi bencana kabut asap yg terjadi karena adanya ulah segelintir pengusaha yqng tidak mampu menjaga perizinan diberikan sehingga mengakibatkan bencana bagi masyarakat Provinsi Riau dan mempermalukan Indonesia didunia internasional"ujar Sugianto lagi. "Singapura aja yang cuma dapat kiriman asap aja menuntut perusahaan perkebunan dan HTI, kita warga Riau yang melihat dan merasakan dampaknya kok cuman mendiamkan dan merasa gak mampu menindak"tambahnya Sugianto. Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum Polda Riau saat ini sedang mendalami 16 perusahaan (korporasi) yang tersebar di 8 kabupaten diduga melakukan pembakaran lahan, Jumat (25/9/2015). Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, yang mengatakan, seluruh korporasi tersebut saat ini sedang ditangani Polres masing-masing daerah. Untuk 16 perusahaan lanjutnya, dua korporasi ditangani Polres Indragiri Hilir, Kampar dan Pelalawan masing-masing 3 korporasi, Rokan Hilir 2 korporasi dan Indragiri Hulu 1 korporasi. Untuk Kuantan Singingi, Bengkalis, Dumai serta Siak masing-masing 1 korporasi. Sedangkan untuk satu perusahaan lainnya, yakni PT LIH yang berada di Pelalawan, ditangani Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau (Ditkrimsus),"ungkap Guntur Aryo Tejo. Reporter Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar