Daerah

Akibat Pemerintah Terdahulu Obral Izin Hingga Terjadi Karhutla Dan Kabut Asap Ini

GagasanRiau.com Pekanbaru - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menilai bahwa kebakaran lahan dan hutan hingga menyebabkan kabut asap berkepanjangan di Bumi Lancang Kuning ini karena pemerintah pusat maupun di daerah terdahulu mengobral izin kepada koorporasi Hutan Tanaman Industri (HTI) dan perkebunan sawit.

"Puncak dari kebakaran hutan yang mengakibatkan kabut asap ini adalah karena pemberian izin-izin penguasa terdahulu, dan saat ini kita rasakan bagaimana jutaan orang mengalami keracunan massal akibat kabut asap"kata Kordias Pasaribu SH anggota DPRD Riau yang juga Ketua DPD PDIP Riau ini kepada GagasanRiau.com Minggu (27/9/2015).

Dikatakan Kordias, akibat obral izin kepada perusahaan HTI dan perkebunan sawit , jutaan hektar hutan alam di Provinsi Riau dibabat habis hingga rusak parah. Dan ditambahkannya lagi, kondisi ini diperparah lagi ratusan ribu hektar lahan gambut dikelola secara besar-besaran hingga menyebabkan lahan yang seharusnya tidak boleh dikelola karena akan menjadikan lahan mudah terbakar.

"Intinya asap ini bukan bencana alam, Tuhan tidak ciptakan asap kebakaran hutan, ini murni akibat ulah manusia dan sudah lama terjadi berarti ada unsur kesengajaan dan kerjasama orang-orang yang berkepentingan dan juga ada pembiaran"tukas Kordias.

"Pemerintah Provinsi harus usut perusahaan yang terindikasi konsesinya terbakar dan rekomendasikan untuk dicabut izinnya dan juga mengganti kerugian negara juga disita asetnya"tegasnya.

Ditambahkan Kordias, DPRD Riau yang merupakan perwakilan rakyat komitmen mengawasi proses hukum perusahaan-perusahaan yang melanggar peraturan berlaku dan menyelamatkan sumber daya alam dari kejahatan modal besar.

"Kita tidak benci investasi tapi investor harusnya mengutamakan usaha yang ramah lingkungan jangan membunuh rakyat pelan-pelan akibat kabut asap ini"pintanya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum Polda Riau saat ini sedang mendalami 16 perusahaan (korporasi) yang tersebar di 8 kabupaten diduga melakukan pembakaran lahan, Jumat (25/9/2015).

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, yang mengatakan, seluruh korporasi tersebut saat ini sedang ditangani Polres masing-masing daerah. Untuk 16 perusahaan lanjutnya, dua korporasi ditangani Polres Indragiri Hilir, Kampar dan Pelalawan masing-masing 3 korporasi, Rokan Hilir 2 korporasi dan Indragiri Hulu 1 korporasi. Untuk Kuantan Singingi, Bengkalis, Dumai serta Siak masing-masing 1 korporasi.

Sedangkan untuk satu perusahaan lainnya, yakni PT LIH yang berada di Pelalawan, ditangani Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau (Ditkrimsus),”ungkap Guntur Aryo Tejo.

Reporter Brury MP


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar