Daerah

Plt Gubri Gagal Tangani Kabut Asap di Riau

GagasanRiau.com Pekanbaru - Pelaksana Tugas Gubernur Riau (Plt Gubri) Arsyadjuliandi Rachman atau akrab dipanggil Andi Rachman, dinilai gagal menyelamatkan warga di Bumi Lancang Kuning ini dari keracunan massal yang disebabkan kabut asap.

Selain itu juga Andi Rachman juga tidak memiliki ketegasan dan keberanian dalam mengusut tuntas perusahaan Hutan Tanaman Industri dan perkebunan sawit yang lahan konsesinya terbakar.

"Untuk penanganan pemadaman api patut diapresiasi. Namun dampak asap terhadap kesehatan warga Riau Plt Gubri gagal melindungi warganya, buktinya? tujuh posko kesehatan yang dibangun Plt Gubri minim fasilitas termasuk oksigen, tabung portable dan masker yang paling layak"tukas Made Ali Wakil Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) kepada GagasanRiau.com Senin petang (28/9/2015).

Selain itu dikatakan Made sesuai UU nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, harusnya Plt Gubri bisa bersikap tegas untuk mencabut izin-izin konsesi yang terbakar.

"Tentu saja punya hak menrut UU No 32 Tahun 2009 Plt Gubri seharusnya melakukan gugatan kerugian ekologis terhadap pembakar hutan dan lahan gambut"tukas Made.

Sampai hari Senin (28/9/2015) kabut asap di Provinsi Riau masih tebal dan stasiun penunjuk kualitas udara masih mencatatkan Berbahaya di pusat kota Pekanbaru. Selain itu murid-murid sekolah hingga kini masih terkatung-katung mengikuti jam sekolah, pasalnya libur terus berlanjut.

Dan hingga ssat ini, baru satu perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau yakni PT Langgam Inti Hibrido (PT LIH) karena lahannya terbakar. Informasi yang berhasil dihimpun, total luas lahan seluruh perusahaan yang terbakar mencapai 3.123 hektar. Perusahaaan (PT Langgam Inti Hibrido) di Kabupaten Pelalawan diusut penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Petinggi perusahaan ini, Frans Katihotang sudah ditahan di Mapolda Riau. Data dihimpun, 1 perusahaan dimaksud ada di Bengkalis dan ditangani Polres setempat, yaitu PT Palm United (PU).? Kemudian Polres Siak? menangani PT Wahana Subur Sawit (WSS).

Di Polres Indragiri Hulu ditangani PT Alam Sari Lestari (ASL). Kemudian Polres Indragiri Hilir, PT Bina Duta Laksana (BDL) dan PT Sumatera Riang Lestari (SRL). Dua perusahaan ini bergerak di bidang hutan tanaman industri.

Untuk Polres Pelalawan, ditangani PT Prawira, ?PT Bina Langgam Jaya (BLJ), PT Pusaka Megah Bumi Nusantara (PMBN), dan PT Bukit Raya Pelalawan (BRP). Selanjutnya di Polres Rokan Hilir menangani PT Dexter Timber Perkasa (DTP) dan PT Ruas Utama ?Jaya (RUJ).

Sementara itu, Polres Dumai menyidik PT Suntara Gajah Pati (SGP). Sedangkan Polres Kampar menangani PT Siak Raya Timber (SRT), PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI) dan PT Riau Jaya Utama (RJU). Untuk Kuantan Singingi, tengah diusut keterlibatan PT Rimba Lazuardi?.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya sebelumnya mengaku sudah membekukan 2 izin perusahaan yang diduga terlibat membakar lahan. 1 di antaranya PT Langgam Inti Hibrido di Kabupaten Pelalawan Riau.

Setelah itu, Siti menyebut pihaknya tengah memeriksa puluhan perusahaan di Riau lainnya yang tengah diusut penegak hukum, apakah ada unsur kesengajaan atau atau kelalaian.

"Sudah ada nama-namanya (perusahaan) dan sedang diperiksa di lapangan untuk klarifikasi dan verifikasi. Proses yang kita lakukan paralel, yaitu pidana, perdata dan administratif. Yang kita lakukan adalah pembekuan izin atau pencabutan izin sesuai hasil pemeriksaan di lapangan nanti," tegas Siti, dirilis dari liputan6.com.

Sejauh ini, sambung Siti, lahan dan hutan yang terbakar di Riau mencapai 43.190 hektare. Sebagian besar berada di lahan konsesi untuk perkebunan dan hutan tanaman industri.

Reporter Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar