Daerah

Kriminalisasi Masyarakat, Plt Gubri Dituntut Mundur Dari Jabatannya

GagasanRiau.com Pekanbaru - Aktifis mahasiswa mendesak Pelaksana Tugas Gubernur Riau (Plt Gubri) Arsyadjuliandi Rachman dituntut mundur dari jabatannya karena mengkriminalisasi masyarakat pendemo Senin siang (21/9/2015) lalu. Tuntutan mundur lantaran Plt Gubri dinilai tidak siap dikritik dan mengalihkan substansi dari tuntutan masyarakat agar penanganan kabut asap ditangani serius dan tegas.

Demikian hal ini disampaikan oleh aktifis Himpunan Mahasiswa Indonesia Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) Riau Andika kepada GagasanRiau.com Senin malam (28/9/2015) di Pekanbaru.

"Kalo Plt Gubernur Riau masih tetap ngotot untuk mengkriminalisasi masyarakat yang mengkritik berarti Pemerintah Provinsi (Pemprov) adalah rezim yang anti kritik. Dan didalam negara demokrasi Pancasila ini, adalah hak rakyat untuk menyampaikan aspirasinya kepada penguasa yang salah dalam memimpin, selain itu hak menyampaikan pendapat di muka umum dilindungi oleh undang-undang UU No 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum"tegas Andika yang juga merupakan Koordinator Lapangan Badan Eksekutif Mahasiswa Se Riau.

Dikatakan Andika bahwa laporan Pemprov Riau ke Polresta Pekanbaru, Rabu (23/9/2015) karena merusak pintu pagar perkantoran gubernuran adalah akibat dari sikap arogansi Plt Gubri Arsyadjuliandi Rachman yang enggan menerima masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya secara damai.

"Jika kita diterima dengan baik-baik dan diberikan hak untuk menyampaikan aspirasi kita, tidak akan terjadi pengrusakan itu, dan ini juga karena Pemprov Riau tidak siap dikritik,"ungkap Andika.

Untuk itu Ditambahkan Andika, dirinya bersama aktifis Badan Eksekutif Mahasiswa Se Riau (BEM Se Riau) juga bersama elemen masyarakat lainnya mendesak agar Plt Gubri yang akrab disebut Andi Rachman ini mencabut laporan kriminalisasi pendemo Rabu (23/9/2015) yang lalu.

"Jika Plt Gubri tetap ngotot mengkriminalisasi gerakan masyarakat yang mengkritik, kami desak agar Andi Rachman mundur dari jabatannya sebagai penguasa, karena kami tidak ingin punya pemimpin anti kritik dan suka memenjarakan masyarakat Riau ini"tutup Andika.

Sebelumnya diberitakan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Bimo Arianto, Rabu (23/9/2015) mengatakan bahwa Pemprov Riau memasukkan laporan terkait pengerusakan kantor gubernuran pada hari Selasa (22/9/2015) kemarin. Dalam laporannya, pemprov Riau menyebutkan pelaku pengerusakan pintu pagar adalah para demonstran.

Reporter Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar