Daerah

Terkait Laporan KKN Plt Gubri, Asintel Kejati Riau:"Akan Kami Tindaklanjuti, Dimata Hukum Adalah Sama

GagasanRiau.com Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akan menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang dilaporkan oleh mahasiswa Gerakan Mahasiswa Pemantau Riau (Gempar), dimana disebutkan bahwa telah terjadi dugaan Korupsi, Kolusi, Nepotisme, oleh Pelaksana Tugas Gubernur Riau (Plt Gubri) dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2015 yang merugikan negara Rp.200 milyar.

"Yakinlah kepada kami, akan kami tindaklanjuti terkait laporan rekan-rekan mahasiswa ini, karena dimata hukum semua warga negara adalah sama,"kata Muhammad Naim Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Selasa pagi (29/9/2015) saat menerima massa Gerakan Mahasiswa Pemantau Riau (Gempar) diruang Humas Kasi Penkum Kejati.

Sebelumnya dalam pernyataan sikap Gempar yang dibacakan oleh Koordinator Aksi Dodi Sugiarto menyatakan mendesak Kejati Riau agar mengusut penyimpangan penggunaan APBD Riau 2015, yang merugikan negara Rp.200 M.

"Tangkap dan hukum pelaku konspirasi pelaku proyek lelang pemerintahan Provinsi Riau yang merugikan negara Rp.200M, usut tuntas aktor intelektual dibalik proyek lelang UPL dan LPSE yang diduga praktek KKN, mendesak Mabes Polri untuk membongkar dokumen proyek di LPSE, sampai ke Satuan-Satuan Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau,"kata Dodi Sugiarto di ruangan Humas Kasi Penkum Kejati Riau.

Kejati Riau yang diwakili oleh Asisten Intelijen M. Naim menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan Gempar dan menerima seluruh dokumen yang disampaikan jika ada ditemukan bukti-bukti yang menguatkan untuk penyidikan.

Reporter Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar