Daerah

Dugaan Korupsi Pelabuhan Dorak Kabupaten Kepulauan Meranti Masih Tahap Penyelidikan

GagasanRiau.com Pekanbaru - Dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Dorak di Kabupaten Kepulauan Meranti yang diusut Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih dalam tahap penyelidikan. "Masih kita upayakan melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bahan keterangan sehingga kita bisa menemukan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pembangunan Pelabuhan Dorak di Kabupaten Kepulauan Meranti"kata Kepala Seksi Pelayanan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum Humas) Kejati Riau Mukhzan kepada GagasanRiau.com Selasa siang (29/9/2015). Ketika ditanyakan apakah akan ada penetapan tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Dorak di Kabupaten Kepulauan Meranti, Mukhzan belum mau memberikan keterangan. Proyek yang menelan biaya Rp650 miliar pada tahun 2012-2014 ini, berpotensi merugikan negara ratusan miliar. Sejak kasus ini mulai diselidiki, Kejati Riau telah memanggil sedikitnya delapan orang untuk dimintai keterangan. Diantaranya adalah Kadis Perhubungan Kabupaten Kepulauan Meranti Hariadi. Turut dipanggil mantan Kabag Tapem Kabupaten Kepulauan Meranti, Mariansyah Umar, Kabid Aset di Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Kabupaten Kepulauan Meranti yang saat itu selaku PPTK pengadaan tanah dalam proyek ini, Mohammad Habibi. Berikutnya, juga terdapat nama Iqaruddin yang merupakan Sekda Kabupaten Kepulauan Meranti, Yuliarso selaku mantan Kabag Tapem Kepulauan Meranti, dan Azmi Ibrahim yang merupakan mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Kepulauan Meranti. Selanjutnya, terdapat nama Ardani yang juga merupakan mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Meranti, serta Yulizar selaku Kabag Tapem Kabupaten Kepulauan Meranti. Dari data yang berhasil dihimpun, pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak dirancang dengan sistem multiyears. Selain itu, pelabuhan tersebut dirancang bertaraf internasional. Reporter Ady Kuswanto


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar