Daerah

DPRD Kampar: "Distamben Harus Tertibkan Galian C

GagasanRiau.com Pekanbaru - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar meminta agar Dinas Pertambangan dan Energi segera melakukan penertiban pertambangan-pertambangan galian C yang tidak memiliki izin, dan juga menginventarisir semua perusahaan pertambangan agar bisa menjadi acuan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) setempat.

"Kontrol dari Pemerintah Kabupaten harus maksimal, terutama dari Dinas Pertambangan dan Energi, dan yang tidak berizin segera lakukan penertiban hal ini untuk memaksimalkan PAD kita, sesuai dengan Perda yang sudah kita buat"kata Triska Felly dari Komisi I DPRD Kampar kepada GagasanRiau.com Rabu sore (30/9/2015) melalui telepon genggamnya.

Selain itu dikatakan Triska, Distamben Kampar hendaknya saat mengeluarkan izin pertambangan harus melalui kajian lingkungan dan sosial juga. "Kita juga sebagai wakil rakyat tidak ingin akibat dari pertambangan galian C ini merusak lingkungan hingga menyebabkan banjir, longsor, dan juga terjadi konflik warga dengan perusahaan pertambangan"tukas Triska yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Kampar ini.

Dituturkan Triska Felly lagi, hal ini agar tidak terjadi kejadian serupa seperti yang terjadi aksi kekerasan akibat konflik tambang pasir Besi di Lumajang Provinsi Jawa Timur. Hingga menewaskan aktifis lingkungan (alm) Salim Kancil dan diduga dianiaya dengan disetrum sebelum akhirnya dibunuh karena konflik tambang pasir besi di Desa Selok Awar- Awar, Lumajang, Jawa Timur.

Reporter Ady Kuswanto


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar