Daerah

LPP TA 2014 Rohil Disetujui DPRD Menjadi Perda

Gagasanriau.com Bagan Siapiapi - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Pertangungjawaban Pemerintah Tahun Anggaran (LPP TA) 2014 yang sudah di serahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rohil untuk dijadikan peraturan daerah (Perda), telah disetujui pihak legislatif.

Ranperda tersebut yang telah disetujui oleh DPRD, setelah Panitia Khusus (Pansus) LPP APBD TA 2014 DPRD Rohil menarik kesimpulan LPP APBD TA 2014 telah memenuhi kelengkapan sesuai ketentuan yang berlaku.

Persetujuan itu dalam sidang paripurna Rabu (30/9/15) dipimpin Ketua DPRD Nasrudin Hasan, didampingi Wakil Ketua, Syarifuddin, dihadiri Bupati Suyatno, Wakil Bupati Erianda, Plt Sekda, Surya Arfan, Anggota DPRD, Asisten, Kepala Dinas/Badan dan Kantor dilingkup Pemkab Rohil.

Ketua Pansus LPP APBD TA 2014, Ucok Mukhtar menarik kesimpulan, Ranperda LPP APBD TA 2014 telah memenuhi kelengkapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Dapat menyetujui,” katanya.

Pansus menyarankan diantaranya agar SKPD meningkatkan capaian kinerja, mengurangi ketergantungan terhadap Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas Bumi (Migas), serius menerapkan Standar Akuntansi Pemerintan Berbasis Akrual, mempercepat tender, segera menyerahkan KUA PPAS 2016 agar pembahasan tepat waktu.

Pansus juga meminta Pemkab Rohil untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK RI, mulai dari mempercepat revitalisasi aset, sisa uang terlambat disetor, penyaluran bansos Rp5,6 miliar tak tertib, penghapusan piutang pajak Rp5,4 miliar, penataan aset yang tak diyakini kebenarannya yang hanya Rp3,8 triliun lebih, sampai penyertaan modal Rp49,3 miliar lebih yang belum disertai perda.

Atas persetujuan tersebut, Bupati Suyatno berharap, kerjasama antara Pemkab Rohil dan DPRD yang sudah terjalin selama ini, tetap dijaga dalam membangun kabupaten yang berjuluk Negeri Seribu Kubah untuk menjadi lebih baik lagi.

Reporter Hermansyah


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar