Daerah

Parah! Pembangunan Perkantoran Pemko Pekanbaru di Tenayan Banyak Masalah, Kadis Tidak Tahu

GagasanRiau.com Pekanbaru - Pembangunan perkantoran Pemerintah Kota Pekanbaru di Kecamatan Tenayan Raya semakin terungkap boroknya, pasalnya selain belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), lahan masih kawasan hutan lindung dan belum memiliki pelepasan kawasan dari Kementerian Lingkungan dan Kehutanan, dan juga hak kepemilikan atas tanah masih Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR. surat yang dikeluarkan camat. Red) ternyata antar pejabat bawahan Firdaus MT selaku Walikota banyak tidak mengetahui latar belakang pembangunan tersebut. Hal ini terungkap setelah Kepala Dinas Cipta Karya Kota Pekanbaru, Zulkifli mengaku tak mengetahui, jika alas hak lahan Pemerintah Kota di Kecamatan Tenayan Raya masih dalam bentuk Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). "Saya tak tahu, belum dapat info itu," ujar Zulkifli, Kamis (1/10/2015). Sementara itu dari pemantauan di lapangan, pekerjaan sudah tahap pemancangan tiang-tiang. Kepala Dinas Cipta Karya (Kadis CK) mengatakan, realisasi pekerjaan saat ia baru menjabat sebagai kepala dinas baru sekitar 20 persen. Namun saat ini realisasi pekerjaan di lapangan, sudah meningkat mencapai 33 persen. Zulkifli tidak mengetahui, terkait dengan alas hak lahan perkantoran Pemko di Kecamatan Tenayan Raya. Setahunya, ganti rugi lahan perkantoran Pemko tersebut sudah dilakukan, ketika Walikota Pekanbaru masih dijabat oleh Herman Abdullah. Begitu juga saat ditanyakan, apakah komplek perkantoran Pemko sudah ada izin mendirikan bangunan (IMB)nya, karena saat masyarakat membangun rumah dipersyaratkan harus melampirkan sertifikat hal milik. Zulkifli menyatakan, yang dibangun Pemko itu pusat perkantoran, berbeda dengan masyarakat yang harus ditata. Di pihak lain, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Ir Musa sebelumnya menyatakan, alas hak pembangunan perkantoran Pemko di Kecamatan Tenayan Raya masih dalam bentuk SKGR. Ada sekitar 20 lebih SKGR yang sudah dimasukkan dalam daftar inventaris barang Pemko. Luas lahan yang dari SKGR yang sudah diganti rugi mencapai 117 hektare lebih. Terkait dengan peningkatan alas hak lahan komplek perkantoran Pemko menjadi sertifikat, menurut Kepala BPKAD, berdasarkan surat keputusan Walikota Pekanbaru, hal itu menjadi tugas dan tanggung jawab dari Kepala Dinas Cipta Karya Kota Pekanbaru.(jurnalmetronews). Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar