Daerah

Warga Dukung Polda Riau Pidanakan 17 Perusahaan Pembakar Lahan

GagasanRiau.com Pekanbaru - Warga dari Kabupaten Bengkalis mendukung Kepolisian Daerah (Polda) Riau untuk mengusut dan mempidanakan 17 perusahaan pembakar lahan yang saat ini sedang di usut oleh pihak kepolisian. Selain itu juga mendesak agar Polda Riau mengusut masalah pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan maupun Hutan Tanaman Industri (HTI) terkait izin-izin konsesi karena banyak bermasalah dengan petani dan masyarakat adat.

"Mendesak Polda Riau agar selain mengusut lahan yang terbakar milik korporasi juga mengusut konflik agraria antara perusahaan dengan masyarakat, karena banyak lahan-lahan konsesi milik perusahaan bermasalah mulai tidak memiliki izin, juga tidak pernah berkontribusi bagi kesejahteraan petani, justru yg terjadi perampasan lahan milik petani"kata Didik Arianto warga Kabupaten Bengkalis kepada GagasanRiau.com Sabtu siang (3/10/2015).

Selain itu juga dikatakan didik perusahaan perkebunan sawit dan HTI banyak beroperasi dikawasan lindung, terutama di kawasan lahan gambut yang melebihi ketentuan sesuai dengan konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB)"papar Didik.

"Salah satu contohnya di Pulau Gambut yakni Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti. Selain beroperasi di kawasan lindung gambut juga hingga kini masih berkonflik dengan masyarakat disana"tuturnya.

Didik juga mengajak wakil rakyat (DPRD Riau. Red) dalam hal ini untuk meninjau kembali perizinan yang sudah diterbitkan rezim terdahalu, karena banyak bermasalah. Karena dikatakan didik, sumber kerusakan lingkungan ini bersumber dari pengrusakan kawasan lindung gambut dibuka secara massal dan pembabatan hutan dan juga terjadinya konflik agraria yang mengorbankan masyarakat.

"PT RAPP di Pulau Padang dan PT SRL di Pulau Rupat adalah salah satu contoh bagaimana rakusnya pihak perusahaan mengekspolitasi hutan alam dan merusak hutan menyebabkan kebakaran lahan dan hutan" kata didik mencontohkan.

"Jika banyak mudharatnya daripada manfaatnya cabut dan ambil alih oleh negara konsesi perusahaan tersebut, dan negara bisa melakukan program kemandirian pangan daripada harus menanam akasia yang tidak berpengaruh terhadap kesejahteraan petani"tukas Didik.

Sampai saat ini Polda Riau sudah melakukan pengusutan terhadap 17 perusahaan pembakar lahan yang diduga lahannya terbakar.

Reporter Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar