Daerah

#MelawanAsap Akan Gugat Grup Wilmar dan Grup Sinar Mas

GagasanRiau.com Pekanbaru - Hastag #MelawanAsap selain akan menggugat pemerintah daerah dan pusat juga akan melakukan upaya hukum kepada perusahaan perkebunan dan Hutan Tanaman Industri (HTI). Dimana disebutkan ada dua grup perusahaan yakni Grup Wilmar yang bergerak di perkebunan sawit dan Sinar mas grup bergerak di hutan tanaman industri.

"Kita juga akan melakukan gugatan kepada perusahaan, untuk nama perusahaan kita belum bisa sebutkan karena dikhawatirkan perusahaan akan menghilangkan bukti-bukti"ungkap Boy Even Sembiring Tim Hukum WALHi Riau Selasa (06/10/2015 saat melakukan konferensi pers #MelawanAsap di kantornya Jalan Cempedak I Pekanbaru.

Ditambahkan oleh Riko Kurniawan Direktur Eksekutif WALHI Riau, gugatan ini landasannya karena pemerintah gagal menangani asap dan justru terjadi pembiaran masyarakat terpapar kabut asap selama dua bulan lebih. "Pemerintah harus mengganti kerugian yang disebabkan asap. Gugatan ditujukan Pemerintah pusat, daerah dan koorporasi, gugatan akan didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru"kata Riko.

Selain itu dikatakan oleh Riko secara umum ada 3 Grup perusahaan yang akan digugat yakni perusahaan Perkebunan kelapa sawit dan HTI. Dimana disebutkan oleh Boy Even Sembiring grup yang akan digugat itu adalah Wilmar perusahaan perkebunan sawit dan Grup Sinar Mas perusahaan HTI.

Sementara itu Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pekanbaru Fakhrurrozie saat yang sama juga mempertegas untuk mendesak hastag #MelawanAsap agar juga melakukan gugatan kepada perusahaan kooporasi karena sumber utama dari terjadinya kabut asap di Bumi Lancang Kuning ini.

"Kita tidak hanya menggugat pemerintah saja namun perusahaan harus kita gugat juga karena mereka (perusahaan) turut bertanggungjawab terhadap kabut asap ini"tukas Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pekanbaru Fakhrurrozie .

Senada yang disampaikan oleh Ketua LAM Riau Al Azhar untuk mengajak berbagai pihak aktif melakukan gugatan ini tidak terkecuali kepala daerah seperti Bupati dan Walikota untuk menggugat perusahaan yang menyebabkan kabut asap.

""Kita juga mendorong pemerintah daerah seperti Gubernur, dan Bupati maupun Walikota yang daerahnya terpapar oleh kabut asap Karlahut di Indonesia untuk melakukan gugatan terhadap perusahaan pembakar lahan. Untuk Riau disebutkan Al Azhar lagi merujuk laporan Kepala Dinas Kehutanan kepada Menteri Lingkungan dan Kehutanan baru-baru ini tentang adanya 12 koorporasi HTI pembakar hutan dan lahan gambut.

Sampai sejauh ini Polda Riau sendiri sedang mengusut 17 perusahaan di Riau, dimana karena diduga lalai menjadi konsesinya hingga terbakar dan menyebabkan kabut asap selama dua bulan lebih tahun 2015 ini.

Reporter Ady Kuswanto


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar