Daerah

Serius Mau Berbisnis Singkong, Camat Mandau Lepaskan Jabatannya

GagasanRiau.com Bengkalis – Gara-gara mau jadi "Anak Singkong", Camat Mandau H Hasan Basri, mengajukan surat pengunduran dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan jabatannya sebagai Camat Mandau. Alasan pengunduran diri lulusan Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) tahun 1994 ini, menekuni bisnis singkong secara serius.

"Saya sudah memberikan surat pengunduran diri kepada Penjabat Bupati Bengkalis, Ahmad Syah Harrofie usai rapat Senin (5/10/2015) malam sekitar pukul 22.00 WIB di rumah dinas Bupati Bengkalis, Wisma Sri Mahkota,”ujar lulusan APDN angkatan 13 tahun 1989 dan Universitas Padjajaran (pasca sarjana, red) tahun 1999 ini sebagaimana dipublikasikan sejumlah media.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis Johansyah Syafri mengatakan juga sudah membaca adanya pemberitaan tentang pengunduran diri Camat Mandau itu sebagai ASN. Namun Johan mengatakan belum mengetahui persis alasannya.

Begitu pula tentang kebenaran bahwa Hasan Basri langsung menyampaikan surat pengunduran dirinya itu kepada Ahmad Syah usai rapat Senin malam lalu di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis.

“Pada rapat Senin malam lalu Camat Rupat memang hadir. Tapi setahu saya hanya sebagai peserta rapat, karena seluruh camat se-Kabupaten Bengkalis memang diundang hadir dalam rapat tersebut. Saya tidak mengetahui jika ada pertemuan khusus antara Camat Mandau dan Pj Bupati Bengkalis usai rapat,”ujar Johan, Rabu (7/10/2015), seraya mengatakan rapat tersebut adalah rapat evaluasi kegiatan bulan September 2015.

Terlepas dari benar tidaknya Camat Mandau sudah menyampaikan mengundurkan diri kepada Pj Bupati Bengkalis, Johan yang juga ikut sebagai peserta dalam rapat tersebut menambahkan, seorang ASN dibenarkan mengundurkan diri atau diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas permintaan sendiri.

“Sebagaimana diatur Pasal 87 ayat (1) huruf b, PNS tersebut diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri,” ujar Johan.

Karena itu, kalau memang benar adanya, maka keputusan Camat Mandau tersebut ingin berhenti sebagai PNS, imbuh Johan, merupakan hal yang biasa. Karena merupakan hak seorang PNS, tidak usah dibesar-besarkan atau dikait-kaitan dengan hal-hal lain.

“Namanya juga hak, siapapun PNS-nya boleh menggunakannya. Jangankan PNS, seorang Presiden pun sebagaimana Presiden Soeharto dahulu, juga boleh mengundurkan diri dari jabatannya dan hal demikian dibenarkan peraturan perundang-undangan,”ujar Johan.

Reporter Mirzal Apriliando


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar