Daerah

IMB Perkantoran Pemko Pekanbaru Tidak Jelas

GagasanRiau.com Pekanbaru - Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perkantoran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru di Kecamatan Tenayan Raya hingga kini tidak jelas alias belum memiliki izin sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 tahun 2000.

Pasalnya dari dua pejabat yang berkompeten terkait pembangunan perkantoran Pemko Pekanbaru di Kecamatan Tenayan Raya tersebut tidak bisa memastikan apakah IMB nya sudah terbit atau belum. Dan terkesan saling lempar tanggungjawab satu sama lain.

Seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Pekanbaru, Mulya Asman. "Saya cek dulu besok. Saya konfirmasi dengan kepala dinas CK," kata Mulyaasman melalui telepon genggamnya Kamis (15/10/2015).

Dan ketika ditanyakan apakah proses perizinan bisa diterbitkan jika alas hak lahan masih berbentuk Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR)

dan Kepala Dinas Cipta Karya Pekanbaru, Zulkifli sama-sama tak tahu dan terkesan saling 'buang badan' saat ditanya terkait pembangunan komplek perkantoran Pemerintah Kota Pekanbaru di Kecamatan Tenayan Raya senilai Rp680 miliar.

Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Kadistaruba) Kota Pekanbaru, Mulya Asman menyatakan, sudah ada proses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Cipta Karya (Dinas CK) Kota Pekanbaru.

"Saya cek dulu besok. Saya konfirmasi dengan kepala dinas CK," kata Mulya kepada jurnalmetronews.com, Kamis (15/10/2015).

Ketika ditanyakan, terkait dengan alas hak lahan perkantoran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih dalam bentuk surat keterangan ganti rugi (SKGR), dikatakan oleh Mulyasman, jika dalam proses sertifikat IMB-nya bisa diproses.

Senada apa yang disampaikan oleh Kepala Dinas Cipta Karya Pekanbaru, Zulkifli yang mengaku tak mengetahui, perihal IMB komplek perkantoran Pemerintah Kota Pekanbaru di Kecamatan Tenayan Raya.

Alasan yang disampaikan Zulkifli, saat dirinya menjabat Kepala Dinas, pembangunan komplek perkantoran Pemko di Kecamatan Tenayan Raya sudah berjalan. "Saya tak tahu tentang IMB-nya," kata Kadis.

Namun, terkait dengan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Zulkifli memastikannya sudah ada. "Kalau anggaran untuk itu ada. Untuk urus Amdal tak perlu sertifikat lahan,"ujarnya Zulkifli.

Disampaikan Zul, saat ini realisasi pembangunan komplek perkantoran Pemko yang dilaksanakan rekanan, yakni pembangunan kantor induk Walikota setinggi 7 lantai oleh PT Waskita Karya mencapai 20 persen, pembangunan kantor satuan kerja perangkat daerah (SKPD) oleh PT Adhi Karya dan PT Nindya Karya setinggi 4 lantai terealisasi sebesar 25 persen.(jurnalmetronews)

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar