Daerah

Di Bengkalis 90 Desa Belum Memiliki Kades Definitif

GagasanRiau.com Bengkalis - Saat ini dan karena berbagai faktor, seperti masa jabatan Kepala Desa (Kades) sebelumnya berakhir dan adanya pemekaran desa, ada 90 desa di Kabupaten Bengkalis yang Kadesnya- belum dijabat pejabat defenitif. Tetapi oleh Penjabat (Pj) Kades dari Pegawai Negeri Sipil.

Bahkan ada beberapa desa diantaranya telah dilakukan penggantian pengangkatan Pj Kades. Karena tenggat waktu yang diperbolehkan untuk diberikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tidak lebih dari (1) satu tahun.

Meskipun dibenarkan peraturan perundang-undangan, terjadi kondisi demikian jelas Pj Bupati Bengkalis H Ahmad Syah Harrofie, tentu tidak diharapkan semua pihak. Begitu juga dengan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

“Akan tetapi kita juga tidak dapat berbuat banyak. Sebab sebagaimana diatur dalam pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) No 6 tahun 2014 tentang Desa dan peraturan perundang-undangan lainnya sebagai peraturan pelaksanaan UU tentang Desa, dinyatakan bahwa pemilihan Kades harus dilaksanakan secara serentak yang kebijakan pelaksanaannya harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah,” jelasnya.

Hal itu disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Pemerintah Provinsi Riau itu ketika menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemilihan Kades pada sidang paripurna DPRD Bengkalis, Senin (26/10/2015) yang lalu.

“Mengingat keberadaan Kades defenitif tentu lebih efektif dan efesien dalam menyelenggarakan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa, melalui sidaKadesng paripurna DPRD Bengkalis hari ini, kami juga menyampaikan Ranperda tentang Pemilihan Kades,” ungkapnya.

Memang, pada sidang yang langsung dipimpin Ketua DPRD H Heru Wahyudi didampingi Wakil Ketua H Indra ‘Eet’ Gunawan itu, Ahmad Syah juga menyampaikan tiga Ranperda lainnya.

Yaitu, Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2015, serta Ranperda tentang Pembentukan Kecamatan Bandar Laksamana, Talang Muandau, dan Bathin Solapan, dan Ranperda tentang Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin.

Di bagian lain Ahmad Syah mengatakan, sebagaimana tiga Ranperda lainnya, dia juga berharap keberadaan Ranperda tentang Pemilihan Kades hendak juga dapat dibahas bersama, serta mendapat persetujuan untuk segera disahkan.

“Sehingga pemilihan Kades defenitif secara serentak di Kabupaten Bengkalis, khususnya untuk 90 desa sebagaimana kami kemukakan tersebut dapat segera dilaksanakan,” pungkasnya.

Reporter Mirzal Apriliando


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar