Daerah

Lurah Abaikan Keluhan Warga, Ratusan Satgas PDIP Datangi Kantor Lurah Labuh Barat

GagasanRiau.com Pekanbaru - Ratusan Satuan Petugas Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Satgas PDIP) mendatangi kantor Lurah Labuh Baru Barat di Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru, lantaran Lurah mengabaikan keluhan warga untuk mengurus administrasi dan menyelesaikan pertikaian masalah tanah.

"Tujuan kami ini karena adanya warga dari Kelurahan Labuh Baru Barat bernama Ibu Rosdiana berusia 42 tahun mengadukan nasibnya karena ia merasa diabaikan oleh pemerintah setempat saat dirinya butuh pelayanan untuk mengurus administrasi dan menengahi permasalahannya"kata Pickcer Ketua Satgas PDIP ini kepada GagasanRiau.com Kamis (29/10/2015).

Pantauan dilapangan ratusan Satgas ini bergerak dari Jalan Soekarno-Hatta menuju Cendana nomor 01 tempat kantor Lurah Labuh Barat Kecamatan Payung Sekaki namun saat tiba massa kecewa karena sang lurah tidak berada ditempat. Saat dihubungi melalui telepon genggamnya Lurah Labuh Baru Lukman Hakim mengaku berada di Kantor Camat Payung Sekaki. Dan serentak ratusan massa ini bergerak menuju kantor Camat Payung Sekaki menggunakan sepeda motor.

Setiba di Kantor Camat Payung Sekaki massa langsung menemui Camat Payung Sekaki Zarman Chandra SSTP didampingi oleh Lurah Labuh Baru Lukman Hakim. Perwakilan Satgas PDIP ini diterima dilantai dua perkantoran camat setempat diwakili oleh Ketua Satgas PDIP Pikcer menyampaikan tuntutan agar aparat setempat untuk tanggap dan jangan pilih kasih dalam melayani warga.

"Ibu Rosdiana ini mengadukan nasibnya ke kantor PDIP Riau ia merasa tertindas dan terancam karena rumahnya mau dibongkar oleh Satpol PP padahal rumahnya ini memiliki surat lengkap bukan rumah liar, namun saat ia akan mengurus surat-surat tanah dan juga meminta diselesaikan konflik dengan warga yang memiliki kepentingan hendaknya bapak camat dan bapak lurah tanggap jangan diabaikan, ibu Rosdiana ini warga Kota Pekanbaru juga pak, meski mereka dari ekonomi lemah, kedatangan kami ini karena kami merasa bagian dari masyarakat kecil dan PDIP Riau sendiri peduli kepada rakyat kecil"kata Pikcer tegas.

Lukman Hakim Lurah Labuh Baru Barat menjelaskan terkait keberatan warga yang diwakili oleh Satgas PDIP ini, ia mengatakan bahwa pihaknya sebelumnya pernah melakukan pertemuan terhadap kedua belah pihak yang berkonflik namun saat pertemuan tersebut tidak ditemukan solusi. Soalnya dikatakan Pikcer masalah warga ini sudah berlangsung selama dua bulan lebih namun Lurah Labuh Barat ini lamban menanggapi.

"Kami sebenarnya sudah melakukan mediasi terhadap ibu Rosdiana namun tidak ditemukan jalan keluar waktu itu, karena berdasarkan informasi sudah sampai ke polisi, kan ke ranah hukum jadinya ya saya menunggu perkembangan saja jadinya, "kata Lukman Hakim Lurah Labuh Barat.

Sementara itu Camat Payung Sekaki Zarman Chandra SSTP mengatakan bahwa besok Jumat (30/10/2015) akan memanggil kedua belah pihak untuk di mediasi agar permasalah bisa diselesaikan. "Besok kita agendakan untuk dipertemukan kedua belah pihak sekitar jam 3 an sore lah"kata Zarman.

Untuk diketahui warga Labuh Baru Barat Kecamatan Payung Sekaki bernama Rosdiana ini mengadukan nasibnya kepada PDIP Riau pasalnya dirinya bersama keluarga merasa terancam akibat prilaku salah seorang warga yang mengaku memiliki tanah berdekatan dengan rumahnya.

Disebutkan oleh Rosdiana beberapa waktu rumahnya yang terbuat dari papan sederhana dan dihuninya sejak tahun 2000 lalu sempat di lempar oleh orang tak dikenal dengan bom molotov. Selain itu juga warung tempat ia berjualan dibongkar paksa dan dirusak-rusak oleh oknum tak dikenal. Untuk itu ia meminta agar Lurah Labuh Baru Barat dan Camat Payung Sekaki dapat menengahi dan menanggapi masalahnya tersebut. Namun berdasarkan pengakuan Rosdiana dirinya seperti disepelekan dan diabaikan hingga masalah yang dihadapinya berlarut-larut tak diselesaikan.

Bahkan diakui oleh Rosdiana ditengah kondisi keluarganya tertekan ia dikejutkan oleh datangnya surat dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru yang diterimanya jam 3 sore tanggal (28/10/2015), dimana didalam surat tersebut ia diberikan waktu selama 7 hari untuk membongkar rumahnya karena dianggap bangunan liar dan tidak memiliki Izin Meendirikan Bangunan (IMB).

Dan anehnya Camat berserta Lurah mengaku tidak mengetahui bahwa ada surat perintah pembongkaran dari pihak Satpol PP Pekanbaru ini. "Wah kita tidak tahu ada surat ini lho"kata Zarman Camat Payung Sekaki. "Biasanya mereka berkoordinasi dengan kita jika ada perintah penertiban"katanya lagi. Surat dari Satpol PP tersebut tembusannya hanya ke Dinas Tata Ruang Bangunan(Disturbang) dan terkesan tidak resmi.

Reporter Ady Kuswanto


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar