Daerah

Ini Jawaban PT RAPP Terkait Perusahaan Pembakar Lahan Yang Diusut Polda Riau

GagasanRiau.com Pekanbaru - Corporate Communication Manager PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP),Djarot Handoko mengatakan bahwa  6 perusahaan yang sedang diusut oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau bukan anak usaha Group Asia Pacific Resources Limited (APRIL). Namun dijelaskannya bahwa ke enam perusahaan itu adalah pemasok kayu untuk Group APRIL.

"Mereka bukan anak usaha APRIL, mereka adalah mitra pemasok kayu, perusahaan yang berbeda"tulisnya pesan pendek melalui telepon genggamnya kepada GagasanRiau.com Kamis malam (29/10/2015).

Dijelaskan olehnya lagi APRIL punya kebijakan No Burn Policy yang kuat sejak 1994. "Kebijakan berlaku bagi perusahaan dan para mitra"tulisnya lagi.

Ketika ditanyakan kebijakan apa yang akan diambil terkait ke enam perusahaan yang terdiri dari PT Sumatera Riang Lestari (PT SRL), PT Bukit Raya Pelelawan, KUD Bina Jaya Langgam, PT Siak Raya Timber, PT Hutani Solari Lestari, PT Rimba Lazuardi saat ini sedang diusut dimana perusahan-perusahaan tersebut pemasok kayu untuk grup APRIL dan tersangkut masalah hukum.

"Kebijakan perusahaan (APRIL Grup. Red) jelas, jika memang terbukti bahwa mereka melanggar ketentuan yang berlaku dan hukum, maka kami akan meninjau ulang kerjasama yang ada"jelas Djarot. Namun ketika ditanyakan apakah akan ada pemutusan hubungan kerjasama oleh APRIL kepada 6 perusahaan tersebut, Djarot tidak menjawab.

Sebelumnya diberitakan, gabungan organisasi lingkungan menamakan diri Koalisi Eyes on the Forest (EoF) menyatakan bahwa ada perusahaan yang terafialasi dengan duo grup perusahaan bubur kertas yakni grup APRIL dan APP, dimana ke sebelas perusahaan tersebut sedang dilakukan proses hukum oleh Polda Riau karena terlibat pembakaran lahan dan hutan.

“Total 11 dari 18 korporasi karhutla merupakan afiliasi atau anak usaha APP dan APRIL Grup yang juga terlibat dalam kasus ilegal logging tahun 2006,”kata Afdhal Mahyuddin dari WWF-Indonesia Program Central Sumatra.

“Untuk kasus Karhutla, beranikah Polda Riau menetapkan anak usaha APP dan APRIL tersangka? Sebab sejauh ini, dalam kasus karhutla sejak 2013 Polda Riau cuma berani menetapkan korporasi sawit dan sagu sebagai tersangka,”kata Made Ali Wakil Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari).

“Oleh karena itu, kami mendesak Polda Riau segera mentapkan 16 korporasi HTI dan Sawit tersangka karhutla sebagai bentuk “obat” dampak kabut asap, bagi kami rakyat riau yang terpapar kabut asap pembakar hutan dan lahan gambut korporasi,”tegas Riko Kurniawan Direktur Eksekutif Walhi Riau.

Reporter Ady Kuswanto


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar