LMN Riau Ajak Masyarakat Gugat Perda Parkir Hasil Kolusi Pemko Dan DPRD Pekanbaru

LMN Riau Ajak Masyarakat Gugat Perda Parkir Hasil Kolusi Pemko Dan DPRD Pekanbaru

GagasanRiau.com Pekanbaru - Liga Mahasiswa Nasdem (LMN) Riau bersama masyarakat di Kota Pekanbaru akan melakukan gugatan kepada Pemerintah Kota (Pemko) untuk membatalkan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2015 tentang Parkir di Tepi Jalan Umum yang resmi disahkan oleh DPRD Pekanbaru pada Senin (2/11/2015). Selain Pemko juga akan mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pekanbaru untuk meninjau ulang dan mencabut Perda parkir tersebut.

Demikian disampaikan oleh Dedi Harianto Lubis Ketua LMN Riau Selasa (3/11/2015) kepada GagasanRiau.com. Dimana dikatakan Dedi pihaknya akan menghimpun suara rakyat dan menggandeng seluruh kekuatan organisasi masyarakat dan mahasiswa untuk menyiapkan gugatan ini.

"Kita sudah melakukan diskusi dan membahas Perda Parkir ini, dan hasilnya bahwa produk hukum yang dibuat oleh Eksekutif (Pemko Pekanbaru) dan legislatif oleh DPRD ini adalah bentuk pengkhianatan kepada masyarakat Kota Pekanbaru, karena jelas ini adalah produk hukum yang kejam karena sangat sangat menindas masyarakat banyak"tegas Dedi.

Dedi juga mengkritik Pemko Pekanbaru dengan membuat Perda Parkir ini berdalih untuk mengurai kemacetan adalah omong kosong saja, pasalnya dikatakan Dedi untuk mengatasi macet justru dengan meningkatkan layanan angkutan massal. "Perbaiki dan tingkatkan saja layanan angkutan massal seperti Trans metro hingga dapat meminimalisir penggunaan kendaraan pribadi, dan perlu diketahui bahwa kendaraan roda dua ini adalah kendaraan massal masyarakat kecil hingga dengan tingginya biaya parkir akan menambah biaya hidup masyarakat"tukas Dedi. Selain itu ditambahkan Dedi sistem perparkiran juga diatur dengan disiplin.

"Itu uang pendapatan hasil parkir kalo Pemko Pekanbaru serius sudah maksimal jika dikerjakan dengan serius, kalo bermaksud meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah. Red) bukan rakyat kecil yang dicekik, banyak badan usaha dari sektor swasta dan potensi ekonomi lainnya bisa dimaksimalkan"ujar Dedi.

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan isi dalam draf Perda Parkir yang baru disahkan, zona I tarif parkir roda empat dipungut Rp8 ribu dan roda dua Rp 4 ribu. Zona II, roda empat dipungut Rp 5 ribu dan roda dua Rp 3 ribu. Zona III, roda empat dipungut Rp 2 ribu roda dua Rp 1.000 dan roda 6 Rp 10 ribu. Zona IV roda empat dipungut Rp 2 ribu dan roda dua Rp Rp 1.000.

Pemko Pekanbaru berdalih tujuan menaikkan tarif parkir, selain untuk mengurai kemacetan, juga untuk meningkatkan PAD dari sektor parkir. Tahun 2014 lalu, PAD yang dihasilkan dari parkir Rp 7,5 miliar. Dengan dinaikkan tarif baru, Pemko menargetkan menjadi Rp 10 miliar. Perda ini sebagai pengganti perda No No 9 tahun 2009. Dan perubahan Perda No 13 tahun 2008.

Dalam sidang paripurna Senin (2/11/2015) untuk pengesahan Perda Parkir ini, langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Pekanbaru, Sahril SH serta didampingi Wakil Ketua, Sigit Yuwono dan Sondia Warman. Untuk perwakilan dari eksekutif sendiri diwakili oleh Sekretaris Kota Pekanbaru Syukri Harto dan pejabat pemerintah kota lainnya.

Reporter Ady Kuswanto

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index