Daerah

GEMPAR: "Pemko Dan DPRD Pekanbaru Tuli dan Buta Kepada Rakyat Kecil

GagasanRiau.com Pekanbaru - Kecaman kembali terlontar untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru karena membuat dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2015 tentang kenaikkan tarif parkir ditepi jalan umum.

Kali ini Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Pemantau Riau (GEMPAR) Dodi Sugiarto kepada GagasanRiau.com Selasa (3/11/2015) mengecam keras. "Mereka jika kepada rakyat kecil kejam buta dan tuli, namun pengecut kepada pemilik modal besar"kecam Dodi. "Entah apa yang ada di benak pemimpin Kota Pekanbaru dan Anggota DPRD, sehingga Perda tentang parkir pun disahkan"ujar Dodi.

Selain itu Dodi menuturkan, dengan biaya parkir Rp 5000 untuk roda dua, Rp 8000 untuk roda empat akan mencekik rakyat karena ini akan menjadi beban biaya hidup kedepannya. "Apakah Walikota dan anggota DPRD Kota Pekanbaru tidak menyadari bahwa dengan naiknya biaya parkir, secara tak sadar, barang juga ikut naik. Contohnya, mau beli gula sekilo Rp 13.000 ditambah parkir menjadi Rp 18.000"ungkap Dedi.

"Selain itu, tahukah Wako Pekanbaru dan anggota DPRD Kota bahwa Rp.5000 itu sangat berarti bagi rakyat kecil. Dengan Rp.5000 ribu bisa beli gula seperempat kilo, dan Rp 5000 juga dapat membeli ikan teri atau ikan asin. tiada kata lain lagi, selain masyarakat Kota Pekanbaru melawan dan menggugat Perda tersebut.

Sementara itu dilain pihak Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) Suryadi SH menyatakan bahwa pihaknya bersedia untuk menjadi pendamping hukum untuk menggugat Perda Parkir tersebut. "Kita akan siap sedia dan menjadi garda bagi rakyat untuk menggugat Perda tidak pro rakyat itu"kata Suryadi SH melalui sambungan telepon genggamnya.

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan isi dalam draf Perda Parkir yang baru disahkan, zona I tarif parkir roda empat dipungut Rp8 ribu dan roda dua Rp 4 ribu. Zona II, roda empat dipungut Rp 5 ribu dan roda dua Rp 3 ribu. Zona III, roda empat dipungut Rp 2 ribu roda dua Rp 1.000 dan roda 6 Rp 10 ribu. Zona IV roda empat dipungut Rp 2 ribu dan roda dua Rp Rp 1.000.

Pemko Pekanbaru berdalih tujuan menaikkan tarif parkir, selain untuk mengurai kemacetan, juga untuk meningkatkan PAD dari sektor parkir. Tahun 2014 lalu, PAD yang dihasilkan dari parkir Rp 7,5 miliar. Dengan dinaikkan tarif baru, Pemko menargetkan menjadi Rp 10 miliar. Perda ini sebagai pengganti perda No No 9 tahun 2009. Dan perubahan Perda No 13 tahun 2008.

Dalam sidang paripurna Senin (2/11/2015) untuk pengesahan Perda Parkir ini, langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Pekanbaru, Sahril SH serta didampingi Wakil Ketua, Sigit Yuwono dan Sondia Warman. Untuk perwakilan dari eksekutif sendiri diwakili oleh Sekretaris Kota Pekanbaru Syukri Harto dan pejabat pemerintah kota lainnya.

Reporter Ady Kuswanto


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar