Daerah

Megawati Laporkan Musliadi Anggota DPRD Kuansing ke Polda Riau

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Ketua Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Perundang-undangan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Riau Megawati Matondang SH hari ini Kamis  (12/11/2015) resmi melaporkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuansing Musliadi ke Kepolisian Daerah (Polda) karena telah mencemarkan nama baik dengan maksud menghasut dan mengandung unsur kebencian kepada kelompok lain. Sesuai dengan Pasal 310 ayat (1) KUHP, Undang-undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dimana sebutkan rumusan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. "Sesuai dengan intruksi dari partai saya, PDIP Riau untuk mengambil langkah hukum atas penghinaan yang dilakukan saudara Musliadi, anggota DPRD Kuansing yang menyebutkan bahwa Satgas PDIP abal-abal adalah sebuah penghinaan yang serius terhadap parpol milik rakyat ini. Maka kami memutuskan bahwa untuk tidak main hakim sendiri kami serahkan kasus penghinaan ini kepada penegak hukum"ungkap Megawati Matondang SH Rabu malam (11/11/2015). Disebutkan oleh Megawati lagi, bahwa Musliadi anggota DPRD Kuansing tersebut dengan tendensius dan berulang-ulang mengatakan bahwa Satgas PDIP abal-abal sehingga hal ini bernada menghina institusi partai besar pemenang pemilu tersebut. Dipaparkan oleh Megawati lagi, didalam pasal 310 ayat (1) KUHP, pelaku dapat diancam karena pencemaran nama baik dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Sementara UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Rumusan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah. Sebelumnya Musliadi anggota DPRD Kuansing tersebut seperti dimuat oleh media online lokal di Riau menyebutkan bahwa Satgas PDIP yang mengawasi jalannya pemilukada di daerah tersebut adalah abal-abal. Selain itu juga dia menyebutkan bahwa Satgas PDIP tersebut ilegal. Hal ini sehubungan dengan inisiatif Satgas PDIP dengan membentuk organisasi taktis untuk mengawasi Pilkada Curang di daerah tersebut pada 9 Desember mendatang. Organisasi tersebut diberi nama Satgas Anti Pilkada Curang, berfungsi mengawasi jalannya kampanye yang dinilai curang, hal ini disampaikan oleh Ketua Bappilu DPC PDIP Kabupaten Kuansing Asnaldi. Reporter Ady Kuswanto


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar