Daerah

LABHR Surati Kemendagri Dan Kemenhut Terkait Perkantoran Pemko Tenayan Raya

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Riau (LABHR) akan menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Menhut-LHK) untuk meminta agar dua lembaga negara tersebut menghentikan segera pembangunan perkantoran Pemerintah Kota Pekanbaru di Kecamatan Tenayan Raya. Pasalnya pembangunan perkantoran tersebut banyak persoalaan hukum yang dilanggar.

"Surat beserta dokumen-dokumennya sudah kita siapkan, Senin (16/11/2015) kita akan serahkan langsung ke Jakarta untuk meminta agar Perkantoran di Kecamatan Tenayan Raya tersebut dihentikan, karena disana jelas telah terjadi pelanggaran hukum. Pertama mereka membangun tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan juga tidak memiliki Izin pelepasan kawasan dari Kemenhut karena kawasan tersebut adalah kawasan hutan lindung"ungkap Mayandri Suzarman SH dari LABHR kepada GagasanRiau.Com Sabtu siang (14/11/2015).

Ditimpali oleh Sugiharto SH pengacara senior LABHR, tujuan mereka mengirimkan surat ke dua lembaga negara ini untuk memberikan contoh kepada masyarakat bahwa meskipun pemerintah sekalipun jika melakukan pelanggaran hukum tetap punya kedudukan yang sama di mata hukum. Untuk itu ditambahkan oleh Sugiarto SH ia berharap agar penegakan hukum ini benar-benar dijunjung tinggi demi menegakkan keadilan di Kota Bertuah ini.

Dipaparkan oleh Edwar Pasaribu SH Sekretaris LABHR, perkantoran Pemko Pekanbaru di Kecamatan Tenayan Raya berdasarkan hasil investigasi pihaknya berhasil mengumpulkan temuan-temuan dengan indikasi kuat bahwa perkantoran tersebut sarat pelanggaran hukum. "Sampai saat ini belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan, dimana alas hak lahan sekitar 112 hektare masih SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi) dari Camat. Dan yang menyatakan bahwa lahan tersebut SKGR adalah pihak Pemko sendiri yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Ir H Musa"ungkap Edwar.

Selain itu kata Edwar lagi, berdasarkan keterangan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Fadrizal Labay, perkantoran Pemko Pekanbaru itu masih kawasan hutan, karena lanjutnya lagi hal ini tentunya akan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP). Namun sampai saat ini RTRWP Provinsi Riau belum keluar dan disahkan oleh Kemenhut. "Jika RTRWP Riau belum keluar, apa landasannya bahwa kawasan tersebut bisa dilakukan pembangunan?"tukasnya.

Dilain pihak beberapa waktu yang lalu (30/10/2015) disampaikan oleh Mardianto Manan, jika alas hak lahan komplek perkantoran Pemko di Kecamatan Tenayan Raya masih Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), maka dapat disimpulkan pembangunannya tak punya IMB dan Amdal.

“Syarat untuk mengurus IMB dan Amdal, alas hak lahannya harus sertifikat, jika masih SKGR bisa dipastikan IMB dan Amdalnya tak ada,”kata Mardianto.

Apabila dikeluarkan, sesuai Undang-undang (UU) Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, maka ada sanksi bagi yang mengeluarkan dan mengurus IMB tersebut. “Sanksinya denda dan kurungan,”ucap Mardianto.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang Pemerintah Kota Pekanbaru dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun penjara selain itu juga didenda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) jika tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Amdal. Dimana hal ini tercatat dalam BAB XI Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.

Sementara itu dilansir oleh media online lokal di Riau Kamis (12/11), pembangunan tahap I proyek perkantoran Pemko Pekanbaru sudah mencapai 50 persen. Dimana hal ini diungkapkan oleh Kadis Kadis PU CK Pekanbaru. Disebutkan oleh Zulkifli bahwa pembangunan sudah mencapai lantai III dari tujuh lantai yang direncanakan.

Pihaknya juga sudah memasukkan pagu anggaran di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2016. "Secara utuh 2016 selesai di luar perabot, dengan anggaran lebih kurang sama dengan tahun ini, yaitu lebih kurang Rp300 miliar"kata Zulkifli lagi.

Pembangunan Perkantoran Pemko Pekanbaru di Kecamatan Tenayan Raya ini adalah proyek multiyears dengan sistem penganggaran tahun jamak total anggaran disedot pembangunan komplek perkantoran Pemko Rp681,2 miliar.

Reporter Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar