Daerah

Apa Kabar Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Ketua Hanura Riau

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Kasus pemalsuan tandatangan yang diduga dilakukan Ketua DPD Hanura Riau, Sayed Junaidi Rizaldi (SJR) saat ini masih mengendap di penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau. Meskipun sebelumnya sejak bulan April 2015 Sayed Junaidi Rizaldi ditetapkan tersangka oleh Polda Riau, namun belum menunjukan perkembangan berarti.

Dikatakan oleh Kasubdit II Dit Reskrimum Polda Riau, melalui Kabid Humas, AKBP Guntur Aryo Tejo Sik melalui telepon genggamnya Selasa (24/11/2015) kepada GagasanRiau.Com bahwa berkas kasus Ketua Hanura Riau tersebut masih P19.

"Masih P19 (Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi. Red), dalam 14 hari kerja kedepan akan diserahkan kembali ke Kejati Riau, dan menunggu dinyatakan P21(Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap. Red)"ungkap Guntur.

Pada Selasa (7/4/2015) Ketua Hanura Sayed sempat dipanggil penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan namun tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit.

Sebelumnya Sayed dilaporkan atas kasus dugaan pemalsuan tanda tangan. Pemalsuan tersebut diduga dilakukannya untuk tanda tangan Sekretaris DPD Hanura Riau, M Haris. Kasus ini bermula pada 10 April 2013 lalu. Melalui Laporan Polisi Nomor : LP/98/IV/2013/SPKT/RIAU yang dilaporkan oleh Sekretaris DPD Partai Hanura Riau Dr M Harris SPd MPd.

Asal muasalnya, terbit SK Nomor 71 C tentang kepengurusan pengurus DPC Hanura Rohul yang ditandatangai oleh Sayed dan M Haris.Dan ternyata tanda tangan tersebut dipalsukan. Sayed Junaidi Rizaldi dan Arisman (Ketua Hanura Rohul. Red) dijerat Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Reporter Ady Kuswanto


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar