Daerah

Badan Inspektorat Rohil Temukan Kerugian Negara Sebesar Rp 38,7 Miliyar

GagasanRiau.Com Bagan Siapiapi - Hasil evaluasi berkala pemeriksaan dan pengawasan yang dilakukan Badan Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) sungguh mengejutkan. Pasalnya, dari 263 item temuan yang telah selesai ditindaklanjuti, terdapat 59 item temuan yang merugikan negara mencapai total Rp 38,7 miliar.

Demikian hal itu dikatakan Plt Sekdakab Rohil, H Drs Surya Arfan MSi, ketika membuka acara evaluasi berkala temuan hasil pemeriksaan dan gelar pengawasan, di Gedung Serbaguna, Bagan Siapiapi belum lama ini.

Menurutnya, jika temuan ini dapat ditindak lanjuti secepatnya maka dapat menambah pendapatan daerah, dalam kategori pendapatan lainnya. Oleh karena itu, stakeholder diminta secepatnya menindak lanjuti temuan hasil pemeriksa yang dimaksud.

Sekda menambahkan, pelaksanaan kegiatan ini bertujuan mempercepat penyelesaan tidak lanjut dalam upaya mewujudkan laporan keuangan pemerintah daerah berdasarkan rekomendasi BKP dengan predikat WTP."Saya menyambut baik kegiatan ini, dalam kerangka evaluasi hasil pembinaan dan pengawasan yang selama ini di laksanakan Badan Inspektorat Rohil," ujarnya.

Pengawasan dan evaluasi yang dilakukan sesuai dengan undang-undang nomor 15 tahun 2004, tentang pemeriksaan dan pengelolaan dan pertangung jawaban keuangan negara, pasal 20, yang menyatakan bahwa pejabat wajib menindak lanjuti hasil pemeriksaan selambat lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan yang diterima.

Selanjutnya, dalam pasal 26 dinyatakan bahwa pejabat atau setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindak lanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan di pidana dengan penjara paling lama satu tahun enam bulan, atau denda paling banyak 500 juta.

Reporter Herman


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar