Daerah

Warga Kecam PNS di Kecamatan Kempas Jaya Jadi Pengurus KONI

GagasanRiau.com Tembilahan- Warga mengecam Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kecamatan Kempas Jaya Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) karena menjadi pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia(KONI) dan hal ini melanggar Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No.800 tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2007.

Pemuda Desa Bayas Jaya Kecamatan Kempas Jaya, Indra mengatakan pembentukan pengurus KONI di daerah setempat tanpa ada sosialisasi dan musyawarah dengan masyarakat.

"PP nomor 16 tahun 2007 dan SE Mendagri No.800 tahun 2011 yang mengatur larangan bagi pejabat publik dan PNS menjadi pengurus KONI. Bisa disebut sebagai sampah dan Camat kok melakukan pembiaran,"kecam Indra, Jum'at (27/11/15).

"Pak Camat Kempas harus konsisten dan tegas dong, jangan berpangku tangan, jangan-jangan pak Camatnya tidak tahu dengan UU dan SE Mendagri ini, sebagai pemimpin publik tentu saja harus bisa melakukan perbaikan dan masyarakat sudah bosan dengan pembentukan suatu organisasi tanpa ada musyawarah,"kecamnya lagi.

Dipaparkan oleh Indra, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melalui Surat Edaran yang dikeluarkannya nomor: 800/2398/sj tertanggal 26 Juni 2011. Dimana kata Indra SE yang telah disampaikan itu, Mendagri melarang Kepala Daerah, pejabat publik, termasuk wakil rakyat, maupun PNS rangkap jabatan pada organisasi olah raga seperti KONI dan Pengurus Induk Olahraga.

Sebagaimana termuat dalam pasal 56 ayat 1 hingga 4 ditegaskan larangan bagi kepala daerah, pejabat publik, dan PNS merangkap jabatan di organisasi keolahragaan. Sanksi yang akan diberikan dalam UU tersebut, salah satunya adalah pembekuan organisasi tersebut.

"Saya yakin masih banyak masyarakat sipil yang pantas menjadi pengurus KONI tapi sayang, mungkin tidak ada keinginan untuk melibatkan masyarakat lain untuk berbuat di Kecamatan Kempas ini"tukasnya.

Sementara itu Ketua LPM Kelurahan Harapan Tani, Tarman, saat dikonfirmasi melalui melalui telepon genggamnya mengatakan,bahwa pihaknya juga tidak dilibatkan dalam pembentukan pengurus KONI di daerah setempat.

"Iya, baru-baru ini penunjukan pengurus KONI di Kecamatan Kempas, kami selaku Forum Aliansi Kemasyarakatan tidak ada undangan atau dikabari masalah pembentukan itu, seharusnya diadakan musyawarah dari 10 desa dan 2 kelurahan,"ungkap Tarman. "Seharusnya Camat selaku koordinator organisasi Forum Aliansi Kemasyarakatan sudah tahu hal ini, pembentukan ini jangan asal tunjuk aja,"tegasnya.

Camat Kempas Jaya saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya tidak memberikan jawaban, pun saat dihubungi kali kedua, sambungan pesawat telepon tak kunjung dijawab.

Reporter Daud.M.Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar