Daerah

HM Wardan Hadiri Agenda Semiloka Koordinasi dan Supervisi Ditaja KPK

GagasanRiau.com Tembilahan - Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) HM.Wardan menghadiri kegiatan Semiloka Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi serta Deklarasi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Daerah. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Serindit Gedung Daerah Provinsi Riau pada hari Rabu (2/12/15).

Pertemuan tersebut bertujuan untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah pusat hingga daerah, oleh karena itu pemerintah Provinsi Riau, bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendeklarasikan laporan harta kekayaan calon kepala daerah.

Kegiatan tersebut dihadiri pejabat dari Perwakilan Deputi Pencegahan KPK RI Zulkarnain, dan Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Keuangan Daerah Dadang Kurnia, sementara itu dari pemerintah daerah hadir Plt.Gubernur, Plt.Sekdaprov Riau, Kepala Perwakilan BPBP Riau Sueb Cahyadi, dan Ketua KPU Riau Nur Hamin, juga Bupati/Walikota.

Untuk Pemkab Inhil selain dihadiri Bupati HM.Wardan, juga Ketua DPRD setempat Dani M.Nursalam, Wakil Ketua DPRD H.Mariyanto, Wakil DPRD Inhil Feryandi, Bappeda, Plt.Dinas Kesehatan, Plt. Bina Marga, Kabag Keuangan, Inspektorat dan Kabag Perlengkapan.

Plt Gubernur Arsyadjuliandi Rachman mengatakan bahwa KPK dan BPKP Riau telah melakukan MOU yang dilaksanakan di 2 Kabupaten Inhu dan Kabupaten Bengkalis. Setiap tahunya akan diluncurkan aksi pencegahan dan pemberantasan Korupsi.

Kata Deputi Pencegahan KPK RI Zulkarnain Mengatakan, "Pencegahan bisa dilakukan dari bawah, good and clean government harus benar-benar terjadi, dan caranya dimulai dengan harus terbuka, karena kalau ada yang tertutup, bearti dia tidak mengikuti UU," ungkapnya

Bupati Dalam Wawancaranya mengatakan, "kegiatan ini sangat penting sekali, Maka dengan masukan seperti ini kita bisa melakukan pencegahan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum," ungkap Wardan

Wardan juga mengatakan bahwa kegiatan tersebut sangat positif, dan memberikan kebagikan bagi semua kepala Daerah, karena kegiatan tersebut merupakan upaya pemerintah agar kepala daerah tidak keliru dalam mengambil kebijakan sebagaimana tujuan pemberantasan korupsi atas perintah Presiden Joko Widodo.

Humas/Daud.M.Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar