Daerah

DPRD dan Pemkab Inhil Ungkapkan PT IP Ilegal

GagasanRiau.Com Tembilahan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengungkapkan bahwa operasional PT Indrawan Perkasa tanpa izin alias ilegal.

Hal itu terungkap saat rapat dengar pendapat atau RPD di Komisi I DPRD Inhil terkait dugaan penyerobotan lahan warga Desa Petalongan, Kecamatan Keritang oleh PT Indrawan Perkasa, Senin (9/11/15).

Hearing yang dipimpin Ketua Komisi I Yusuf Said, Wakil Ketua H Bakri H Anwar, Sekretaris Muammar Armain, anggota Fadli H Sopyan, Bambang Irawan, Muslim.

Hearing ini dihadiri Kepala Badan Perizinan Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BPPMPD) Inhil, Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Inhil dan instansi terkait lainnya serta perwakilan warga Desa Petalongan. Sedangkan manajemen PT Indrawan Perkasa tidak hadir.

Ketua Komisi I DPRD Inhil Yusuf Said menyebutkan, keberadaan PT Indrawan Perkasa di Kabupaten Inhil ini bisa dikatakan ilegal.

"Permasalahan ini harus kita sikapi, karena memang PT Indrawan Perkasa tidak memiliki izin dan kantornya tidak jelas," ujar politis Partai Golkar ini.

Kepala BPPMPD Inhil Junaidi mengakui bahwa PT Indrawan Perkasa ini tidak mengantongi perizinan dari Inhil, padahal mereka beroperasi di sini.

"Mereka (PT Indrawan Perkasa) tidak pernah memiliki dan memang kami tidak pernah mengeluarkan perizinan satu pun," jelasnya. Diakuinya, perusahaan ini hanya baru mau mengadakan sosialisasi pembangunan perkebunan di Inhil.

Advertorial/Daud.M.Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar