Daerah

Pemprov Riau Suport Data Kependudukan untuk Sukseskan Pilkada Serentak

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Provinsi Riau termasuk daerah yang mendapatkan paket pertama menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, 9 Desember 2015. 9 (sembilan) kabupaten/kota di Riau akan menyelenggarakan pesta demokrasi memilih pasangan kepala daerah untuk lima tahun ke depan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sebagai koordinator Pemerintah Kabupaten/Kota di Riau pun siap mendukung dan turut mensukseskan agenda penting tersebut. Salah satu bentuk dukungan adalah lewat kesiapan Pemprov Riau menyediakan instrumen penting yang dibutuhkan dalam Pilkada, salah satunya administrasi kependudukan.

Lewat Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Riau, Pemprov Riau mengadakan Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan Dalam Mendukung Suksesnya Pilkada Serentak Tahun 2015, Kamis (27/8) lalu di Hotel Furaya, Pekanbaru.

Kegiatan ini dibuka Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman yang diwakili Kepala Disnakertransduk Provinsi Riau, Rasyidin.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-undang No 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Undang-undang No 8 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-undang No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 470/1623/SJ tanggal 2 April 2015 tentang Petunjuk Penyiapan DAK2 dan DP4 dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, secara serentak.

[caption id="attachment_32717" align="alignleft" width="500"]Peserta Sosialisasi Administrasi Kependudukan. Peserta Sosialisasi Administrasi Kependudukan.[/caption]

Kegiatan ini bertujuan agar terwujudnya persamaan persepsi dalam melaksanakan kebijakan administrasi kependudukan dalam mendukung suksesnya Pilkada serentak tahun 2015.

Kegiatan ini diikuti 70 orang peserta yang terdiri dari KPU Provinsi Riau dan Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi Riau dan Kabupaten/Kota, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota serta pegawai di lingkungan Disnakertransduk Provinsi Riau. Sedangkan nara sumbernya dari Direktorat Jenderal kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri.

Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, mengatakan, Pemerintah Provinsi Riau menyambut baik terselenggaranya Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan Dalam Mendukung Suksesnya Pilkada Serentak Tahun 2015 oleh Disnakertransduk Provinsi Riau.

Apalagi, berdasarkan Undang-undang No 8 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-undang No 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Provinsi Riau termasuk daerah yang mendapatkan paket pertama pada 9 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak pada 9 Desember 2015.

Oleh karena itu, acara Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan Dalam Mendukung Suksesnya Pilkada Serentak Tahun 2015 yang dilaksanakan pada hari ini, memiliki arti yang mendalam untuk menyukseskan Pilkada serentak tahun 2015.

"Pemerintah Provinsi Riau sepenuhnya memberikan dukungan kepada KPU dan telah bekerja maksimal membantu KPU terkait dengan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) yang digunakan sebagai syarat bagi calon perseorangan dan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang akan diolah KPU untuk penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS)," kata Plt Gubernur Riau.

Berdasarkan hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pendaftaran Penduduk pada 13 April di Sumatera Barat, telah diputuskan bahwa DAK2 sudah diserahkan oleh Mendagri kepada Ketua KPU pada 17 April 2015. Sedangkan untuk DP4 telah diserahkan oleh Mendagri kepada Ketua KPU pada 3 Juni 2015.

Untuk meyakinkan KPU, pemerintah siap mendukung melalui penyerahan DAK2 dan DP4. DP4 nantinya disinkronkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu legislatif oleh KPU. Kemudian, hasil sinkronisasi diserahkan oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota sampai dengan Panitia Pemilihan Suara (PPS) yang akhirnya jadi DPT Pilkada serentak 2015.

Kesuksesan pelaksanaan Pilkada serentak tentunya bukan semata-mata berada di pundak KPU dan Bawaslu sebagai penyelanggara Pemilu, tapi juga menjadi tanggungjawab bersama seluruh elemen pemerintah di Provinsi Riau.

"Untuk itu, kita mengandalkan seluruh jajaran yang ada dan meyakinkan bahwa tidak akan ada permasalahan yang berarti dalam pelaksanaan Pilkada selama semua pihak menjalankan regulasi dengan benar. Karena hal itulah yang menjadi indikator utama dari sebuah kesuksesan. Dan tentunya agar semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkada serentak ini dapat menonjolkan sikap saling percaya dalam menjalankan tugas, pokok dan fungsinya masing-masing," ucap Plt Gubernur Riau.

Secara formal, yang bertanggung jawab dalam menyelanggarakan Pilkada serentak adalah KPU dan jajarannya di provinsi dan kabupaten/kota. Akan tetapi, Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan dukungan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Oleh karena itu, saya sangat mengharapkan kepada KPU beserta jajarannya untuk menjalin sinergitas dan hubungan yang harmonis dengan pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah," ujarnya.

Pilkada serentak 2015 ini adalah yang terbesar di Indonesia. Ini merupakan sejarah, namun juga sekaligus jadi tantangan. "Saya kira semua penduduk yang punya hak pilih dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada serentak tahun 2015. Kepada penyelanggara diharapkan dapat melaksanakan Pilkada serentak secara langsung, umum, jujur, bebas, rahasia dan adil," tukas Arsyadjuliandi Rachman.

Dalam Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan Dalam Mendukung Suksesnya Pilkada Serentak Tahun 2015, yang diselenggarakan Disnakertransduk Provinsi Riau, Kamis (27/8) di Hotel Furaya, Pekanbaru, Tim Direktorat Jenderal kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri yang diwakili Heru Basuki dan Benny Kamil, disampaikan, sesuai Undang-undang No 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pengelolaan dan penyajian data kependudukan secara nasional merupakan kewenangan Menteri Dalam Negeri.

Penyajian data kependudukan skala provinsi yang telah dibersihkan oleh Kemendagri merupakan kewenangan gubernur. Penyajian data kependudukan skala kabupaten/kota yang telah dibersihkan oleh Kemendagri merupakan kewenangan bupati/walikota. Sedangkan penerbitan dokumen kependudukan merupakan kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

Administrasi Kependudukan ini bertujuan agar terbangunnya database kependudukan yang akurat di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan pusat, database kependudukan tersambung (online) dengan provinsi dan pusat menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), database kependudukan Kemendagri tersambung dengan instansi pengguna setelah mendapatkan hak akses.

Selain itu, tujuan Administrasi Kependudukan untuk penerbitan NIK sebagai kunci akses dalam komunikasi data dan wajib dicantumkan dalam dokumen yang diterbitkan oleh setiap instansi. Kemudian, di dalam dokumen kependudukan (KPT elektronik) tersimpan chip yang bisa dibaca dengan card reader. Oleh karena itu, pemanfaatan KTP elektronik oleh instansi pengguna dengan menyiapkan card reader.

Ada sejumlah perubahan kebijakan melalui Undang-undang No 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Diantaranya, masa berlaku KTP elektronik yang semula 5 tahun diubah menjadi berlaku seumur hidup. Pencetakan KTP elektronik dan seterusnya diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

Semua pelayanan administrasi kependudukan dan penerbitan dokumen kependudukan, tidak boleh dipungut biaya dari masyarakat. Data kependudukan Kemendagri merupakan satu-satunya data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan; alokasi anggaran, pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

Untuk pelaksanaan Pemilu dan Pilkada, KPU menggunakan data DAK2 (sejumlah 251.857.940) untuk penyusunan daerah pemilihan dan penentuan jumlah kursi DPR dan DPRD Provinsi dan kabupaten/kota. Data DP4 (sejumlah 190.463.184) dimanfaatkan untuk bahan penyusunan data pemilih (DPS, DPSHP, DPT). Pemilih pemula untuk Pilpres 2014 (sejumlah 3.113.714) untuk penambahan DPT Pilpres.

Database Kependudukan yang akurasinya sudah maksimal dengan pembersihan ganda melalui SIAK Online dan pengintegrasian dengan hasil perekaman KPT elektronik (data kotor pada tahun 2010 sejumlah 259.949.857 jiwa menjadi data bersih pada tahun 2012 sejumlah 251.857.940). Sedangkan data yang diterbitkan pada Semester II 2013 (31 Desember 2013) berjumlah 253.609.453 jiwa yang sudah dilengkapi dengan data statistik dalam bentuk Data Penduduk per Jenis Kelamin, Kelompok Umur, Agama, Status Perkawinan. Data dimaksud dapat diakses di website www.dukcapil.kemendagri.go.id.

Advertorial


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar